dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan pola pemungutan pajak bumi dan
bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) di Kecamatan Sumbersari Kabupaten
Jember. Pemerintah Kabupaten Jember telah memiliki Peraturan Bupati tentang
pemungutan PBB sebagai pajak daerah mulai tahun 2012, dan mulai menjalankan
sejak tahun 2013. Kecamatan Sumbersari merupakan salah satu kecamatan kota yang
letaknya berada dijantung kota Kabupaten Jember dan masih memiliki realisasi
pendapatan pajak bumi dan bangunan yang rendah.
Kecamatan Sumbersari memiliki 7 Kelurahan yakniKelurahanSumbersari,
Kranjingan, Kebonsari, Tegalgede, Wirolegi, Antirogo, dan Karangrejo. Dari ke 7
kelurahan tersebut belum ada kelurahan yang memiliki prosentase realisasi
penerimaan PBB-P2 100%. Dari tahun 2014-2015 prosentase tertinggi hanya
mencapai 68,01% pada tahun 2014 oleh Kelurahan Kebonsari
MenurutPeraturanBupati No 31 Tahun 2012, pemungutan pajak bumi dan
bangunan di mulai dari pendaftaran, pendataan, penilaian kemudian pencetakan
SPPT. Kemudian barulah penyampaian SPPT dan pembayaran yang bias melalui
petugas pemungut atau langsung membayarkan ke bank, dan kemudian melaksanakan
pelaporan untuk mengawasi realisasi pendapatan PBB-P2. Penelitianini
menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Dari hasil analisis tentang pola pemungutan PBB-P2 di Kecamatan
Sumbersari diperoleh kesimpulan: pola pemungutan pajak bumi dan bangunan
perkotaan dan perdesaan di kelurahan-kelurahan yang ada di Kecamatan Sumbersari
terdapat 4 pola, setiap pola memiliki 3 tahapan, yakni tahap awal, tahap pelaksanaan
dan pengawasan. Rata-rata setiap tahapan memiliki alur yang sama yang berbeda
biasanya terletak pada tahap pelaksanaan dan pengawasan.
Jika dilihat dari presentase perolehan realisasi pendapatannya, pola I
digunakan oleh Kelurahan Tegalgede, Wirolegi dan Antirogo sebagai 3 Kelurahan
yang memiliki prosentase penerimaan realisasi PBB-P2 terendah di Kecamatan
Sumbersari, kemudian Pola II digunakan oleh Kelurahan Karangrejo, pola III
digunakan oleh Kelurahan Sumbersari, Kebonsari dan Kranjingan sebagai 3
kelurahan yang memiliki prosentase realisasi penerimaan PBB-P2 tertinggi di
Kecamatan Sumbersari dan yang terakhir adalah pola IV yakni pola yang digunakan
oleh setiap wajib pajak yang membayarkan langsung pajak terutang kepada Bank
Jatim. | en_US |