Show simple item record

dc.contributor.authorRatih Rosdiana Kartika Sari
dc.date.accessioned2013-12-11T02:07:49Z
dc.date.available2013-12-11T02:07:49Z
dc.date.issued2013-12-11
dc.identifier.nimNIM100803102021
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7880
dc.description.abstract1. PT. PLN (Persero) Area Pelayanan Jember Unit Pelayanan Jember Kota adalah perusahaan yang termasuk Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang public service atau pelayanan masyarakat dalam menyediakan jasa tenaga listrik yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan dan memperoleh keuntungan, dimana keuntungan tersebut dapat digunakan untuk pengembangan perusahaan. 2. Sesuai dengan judul Laporan Praktek Kerja Nyata yaitu : Prosedur Administrasi Pasang Baru Pada PT. PLN (Persero) Area Pelayanan dan Jaringan Jember Unit Pelayanan Jember Kota “ meliputi kegiatan administrasi yang berhubungan dengan permintaan pasang baru. Pasang baru pada PT. PLN saat ini menggunakan pasang baru prabayar, yaitu calon pelanggan/pelanggan harus mengeluarkan uang atau membayar dulu energi listrik yang dikonsumsinya. Besar energi listrik yang telah dibeli oleh pelanggan dimasukkan ke dalam Meter Prabayar (MPB) yang terpasang dilokasi pelanggan melalui sistem Token atau Stroom. Kegiatan yang meliputi permintaan pasang baru antara lain: membantu memberikan informasi kepada calon pelanggan baru yang berkaitan dengan permintaan pasang baru, membantu membuat formulir permintaan pasang baru, membantu membuat Surat Jawaban Persetujuan Pasang Baru dan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, membantu menghitung biaya administrasi pasang baru dan membuat kuitansi serta membantu membuat Surat Perintah Kerja. Adapun alur pasang baru yaitu : Calon pelanggan dapat mendaftarkan diri melalui prosedur sebagai berikut: a. Call Center PLN (123), Website PLN (www.pln.co.id) serta melalui Kantor Pelayanan PLN setempat dengan menyerahkan fotokopi kartu b. Identitas pemilik / pengguna bangunan (KTP/SIM) yang masih berlaku, Rekening tetangga terdekat, alamat lokasi yang akan disambung, kebutuhan rencana penggunaan listrik (rumah tangga, sosial, industri, dll). Kemudian calon pelanggan akan mendapatkan formulir permintaan pasang baru. Dari data permintaan tersebut akan dikirim ke bagian perencanaan atau survey guna mendapatkan persetujuan apakah layak atau tidak untuk pasang baru atau masuk daftar tunggu PT. PLN (Persero). c. Setelah layak untuk pasang baru, calon pelanggan yang menyetujui untuk pasang baru wajib mentaati aturan yang diberikan PT. PLN (Persero) yaitu dengan membayar Biaya Penyambungan dan Token Perdana yang bisa dilakukan melalui PPOB, Bank, atau Kantor Pos. d. Setelah proses pembayaran sudah dilakukan, maka Fungsi pelayanan Langganan akan menerbitkan Berita Acara (BA), Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) untuk ditandatangani oleh calon pelanggan untuk syarat sebagai proses penyambungan tenaga listrik sampai kWh meter. Target waktu untuk proses pasang baru dapat dilakukan melalui 3 (tiga) macam yaitu : 1. maksimum 5 hari bila tanpa diperlukan perluasan jaringan 2. maksimum 25 hari bila dibutuhkan perluasan jaringan Tegangan Rendah (TR) 3. maksimum 85 hari bila dibutuhkan perluasan jaringan Tegangan Menengah (TM) e. Dengan adanya bukti pembayaran / pelunasan, maka akan dibuatkan oleh Fungsi Pelayanan Pelanggan yang berupa kuitansi. f. Fungsi Pelayanan Pelanggan akan menerbitkan stroom awal sesuai stroom yang dibeli oleh calon pelanggan untuk kemudian dilakukan peremajaan dimuka yaitu dengan mengirim Data Induk Pelanggan (DIL) prabayar ke Data Center dan Vending System. g. Dengan adanya bukti pelunasan pasang baru maka Fungsi Pelayanan Langganan akan menerbitkan Surat Perintah Kerja kepada bagian tehnik yang sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan dari Manajer Pelayanan Pelanggan. Kemudian dilakukan proses peremajaan akhir/ Mutasi Perubahan Data Pelanggan (PDL). 3. Jenis-jenis formulir yang ada antara lain : a. Formulir 1 : Permintaan Pasang Baru b. Formulir 2 : Surat Jawaban Persetujuan Pasang Baru c. Formulir 3 : Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik d. Formulir 4 : Pasal 2 tentang Ruang Lingkup dan Pasal 3 tentang Syarat Penyanbungan e. Formulir 5 : Pasal 18 Penutup f. Formulir 6 : Perhitungan Biaya Pasang Baru g. Formulir 7 : Kuitansi Pembayaran Pasang Baru h. Formulir 8 : Surat Perintah Kerja Pasang Baru 4. Selama melakukan Praktek Kerja Nyata pada PT. PLN (Persero) Area Pelayanan dan Jaringan Unit Pelayanana Jember Kota sangatlah bermanfaat bagi saya, karena selain menambah pengetahuan dan wawasan juga pengalaman dalam menghadapi banyak orang yang berbeda karakter.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100803102021;
dc.subjectPROSEDUR ADMINISTRASI PASANG BARU TENAGA LISTRIK PADA PT. PLN (PERSERO) AREA PELAYANAN DAN JARINGAN JEMBER UNIT PELAYANAN JEMBER KOTAen_US
dc.titlePROSEDUR ADMINISTRASI PASANG BARU TENAGA LISTRIK PADA PT. PLN (PERSERO) AREA PELAYANAN DAN JARINGAN JEMBER UNIT PELAYANAN JEMBER KOTAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record