Show simple item record

dc.contributor.authorREZA RUKMANA PUTRI
dc.date.accessioned2013-12-11T02:07:10Z
dc.date.available2013-12-11T02:07:10Z
dc.date.issued2013-12-11
dc.identifier.nimNIM080710101204
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7879
dc.description.abstractProses penyidikan merupakan gerbang utama di tingkat pemeriksaan guna untuk menyelesaikan suatu perkara. Pada kenyataannya proses pemeriksaan di tingkat penyidikan sering kali menemui hambatan seperti kehadiran tersangka dalam penyidikan. Kehadiran tersangka dalam suatu proses penyidikan dalam masalah korupsi sangatlah diperlukan. Salah satu perkara yang menarik untuk dikaji adalah Berkas Perkara Register Nomor: PDS-01/JOMBANG/11/2010, Tersangka tidak pernah hadir dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan hingga proses persidangan. Tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka yakni telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara tidak mempergunakan dana yang merupakan bantuan hibah dalam bentuk uang yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2008 kepada organisasi non pemerintahan yang kegiatannya tidak dilaksanakan sesuai prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.020.970.000,- (satu miliar dua puluh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah). Permasalahan dalam skripsi ini adalah, Apakah proses penyidikan dalam tindak pidana korupsi mempunyai perbedaan di bandingkan dengan proses penyidikan dalam tindak pidana umum, kemudian Apakah konsekuensi yuridis terhadap hasil penyidikan dalam berkas perkara Nomor: PDS01/JOMBANG/11/2010 yang tidak dihadiri tersangka. Tujuan yang hendak dicapai oleh penulis adalah Untuk mengetahui perbedaan proses penyidikan dalam tindak pidana korupsi dengan proses penyidikan dalam tindak pidana umum dan untuk mengetahui konsekuensi yuridis terhadap hasil penyidikan dalam Berkas Perkara Nomor: PDS01/JOMBANG/11/2010 yang tidak dihadiri tersangka. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini: tipe penelitian menggunakan yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi fakta hukum, mengumpulkan bahan-bahan hukum, melakukan telaah atas isu hukum, menarik kesimpulan dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang dibuat dalam bentuk kesimpulan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101204;
dc.subjectPENANGANAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKATen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI PROGRAM PENANGANAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT (P2SEM) PROVINSI JAWA TIMURen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record