Show simple item record

dc.contributor.advisorHARIYANI, Iswi
dc.contributor.advisorWAHJUNI, Edi
dc.contributor.authorPAMUNGKAS,Gillang
dc.date.accessioned2017-01-17T08:54:55Z
dc.date.available2017-01-17T08:54:55Z
dc.date.issued2017-01-17
dc.identifier.nim120710101387
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78748
dc.description.abstractBanyaknya perusahaan maskapai penerbangan yang hadir dewasa saat ini membawa kebaikan bagi masyarakat. Selain memperluas lapangan pekerjaan, perusahaan tersebut juga menawarkan berbagai layanan jasa kepada para konsumennya dan para pelaku usaha lain untuk turut serta bekerja sama, dimana Agen Perjalanan tersebut juga turut serta mengambil peranan sebagai rekan kerja sama. Namun ada hal lain yang harus diwaspadai bersama-sama dimana ketika perusahaan maskapai penerbangan tersebut memiliki utang dan sedang dalam keadaan insolven sehingga dinyatakan pailit. Adanya perkara kepailitan yang terjadi dimana uang jaminan tiket milik para agen perjalanan yang telah disetorkan ke perusahaan maskapai penerbangan tidak dapat diambil kembali. Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini yaitu, (1) Apakah bentuk perlindungan hukum terhadap agen perjalanan dengan adanya kepailitan perusahaan maskapai penerbangan?, (2) Apa akibat hukum yang ditimbulkan bagi agen perjalanan dari adanya kepailitan perusahaan maskapai penerbangan?, dan (3) Apa upaya penyelesaian yang dilakukan oleh agen perjalanan atas kerugian yang timbul dari adanya kepailitan perusahaan maskapai penerbangan?. Tujuan penulisan agar dalam penelitian skripsi ini dapat diperoleh sasaran yang dikehendaki. Adapun tujuan penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Metode penelitian skripsi ini adalah Yuridis Normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau normanorma dalam hukum positif. Tipe penelitian yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti UndangUndang, literatur-literatur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan. Hasil dari penelitian ini adalah, bentuk perlindungan kepada agen perjalanan terdapat 2 bentuk, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan represif, dimana perlindungan preventif merupakan perlindungan kepada agen perjalanan sebelum terjadinya sengketa, sedangkan perlindungan represif merupakan perlindungan yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Upaya penyelesaian antara perusahaan maskapai penerbangan dengan agen perjalanan dapat dilakukan secara non litigasi maupun litigasi, dimana non litigasi melalui musyawarah mufakat, sedangkan secara litigasi melalui pengadilan. Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini adalah,Pertama,Bentuk perlindungan hukum bagi agen perjalanan dibagi menjadi dua bentuk,pada Pasal 23 Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor: 11/M-DAG/PER/3/2006. yaitu perlindungan hukum secara preventif dan perlindungan hukum secara represif((1) Perlindungan secara preventif ialah kembali pada hak dan tanggung jawab agen perjalanan serta prinsipal yaitu perusahaan maskapai penerbangan yang tertuang pada perjanjian, dimana di perjanjian tersebut telah dijelasakan secara rinci hal hal apa saja yang dapat dilaksanakan dan tidak dapat dilaksanakan.(2) Perlindungan secara represif adalah bentuk perlindungan yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa dan pemberian sanksi. Dasar hukum Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Kepailitan menjelaskan bahwa dalam hal pada saat putusan pernyataan pailit dikeluarkan, masih terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi yaitu perjanjian timbal balik berupa perjanjian keagenan antara agen perjalanan dengan perusahaan maskapai penerbangan, pihak yang mengadakan perjanjian yaitu agen perjalanan dengan debitur dapat meminta kepada kurator untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh Kurator dan pihak tersebut. Dalam hal kesepakatan mengenai jangka waktu tersebut tidak tercapai, Hakim Pengawas menetapkan jangka waktu tersebut (Pasal 36 ayat (3) UU Kepailitan). Apabila dalam jangka waktu tersebut, Kurator tidak memberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian tersebut maka perjanjian berakhir dan pihak dalam perjanjian tersebut dapat menuntut adanya ganti rugi dan akan diperlakukan sebagai kreditor konkuren. Kedua, Perusahaan maskapai penerbangan yang pailit sulit untuk mencairkan uang jaminan deposit, yang mengakibatkan kerugian. Kerugian yang timbul dari hukum keperdataan dapat dituntut untuk memberikan penggantian kerugian. Mengenai bentuk ganti kerugian dapat berupa penggantian biaya, rugi dan bunga, sesuai dengan ketentuan Pasal 1246 KUHPerdata, yang menentukan: “Biaya, rugi dan bunga yang oleh si berpiutang boleh dituntut akan penggantiannya, terdirilah pada umumnya atas rugi yang telah dideritanya dan untung yang sedianya harus dapat diperolehnya, tanpa mengurangi pengecualian. Ketiga, Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh agen perjalanan atas kerugian yang timbul dari adanya kepailitan perusahaan maskapai penerbangan sesuaiPasal 23 Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor: 11/M-DAG/PER/3/2006. Perselisihan antara kedua pihak dalam melaksanakan perjanjian diselesaikan dengan cara: Sesuai dengan isi perjanjian, Musyawarah, Arbitrase, Pengadilan sesuai hukum yang dipergunakan.”(1) Upaya Penyelesaian diluar pengadilan : Negosiasi, Mediasi dan Konsiliasi. (2) Upaya penyelesaian sengketa secara litigasi, Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Kepailitan menentukan bahwa dalam hal pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan, terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi yaitu perjanjian keagenan antara agen perjalanan dengan perusahaan maskapai penerbangan, dan agen perjalanan dalam perjanjian tersebut dapat menuntut adanya ganti rugi dan akan diperlakukan sebagai kreditor konkuren. Saran dari pembahasan skripsi ini adalah, Pertama, Hendaknya pemerintah memberikan kepastian hukum mengenai pengaturan keagenan dan memberikan pengaturan terbaru dengan adanya escrow account (rekening bersama) yang dilengkapi dengan asuransi. Kedua, format perjanjian dibuat sesuai dengan keinginan para pihak yang akan melakukan perjanjian dengan memuat klausul secaraseimbang antara agen perjalanan dengan perusahaan maskapai penerbangan.Ketiga, Para agen perjalanan mengambil langkah gugatan ganti kerugian jika cara lain tidak membawa hasil. Karena jika cara-cara damai membawa hasil masih dimungkinkan untuk menjalin hubungan keagenan dengan maskapai penerbangan. Cara gugatan ganti kerugian hanya dilakukan sebagai upaya terakhir.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectAGEN PERJALANANen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Agen Perjalanan dalam Pengembalian Uang Jaminan Tiket Akibat Maskapai Penerbanganen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record