Show simple item record

dc.contributor.advisorProf. Dr. Khoidin, S.H., M.Hum., C.N
dc.contributor.advisorZulaika, Emi S.H., M.H
dc.contributor.authorYUDHISTIRA ARRAAFI, ALFI
dc.date.accessioned2017-01-17T03:06:43Z
dc.date.available2017-01-17T03:06:43Z
dc.date.issued2017-01-17
dc.identifier.nim120710101126
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78715
dc.description.abstractHukum acara perdata merupakan hukum formil yang berfungsi untuk menegakkan, memelihara dan menjamin ditaatinya hukum perdata materiil. Asas dalam hukum acara perdata di Indonesia salah satunya yaitu asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Sejauh ini, asas tersebut belumlah terlaksana secara efektif karena dalam praktiknya penyelesaian sengketa perdata selalu membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang besar. Pada tahun 2015 timbul gagasan baru untuk menyederhanakan proses penyelesaian perkara perdata. Mahkamah Agung menerbitkan suatu peraturan guna mengisi kekosongan hukum berupa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Prosedur dan Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Proses penyelesaian gugatan sederhana atau biasa disebut dengan small claim court merupakan tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak senilai Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini terbagi menjadi 3 yaitu : 1. Bagaimana karakteristik khusus dalam penyelesaian gugatan sederhana ?, 2. Apa perbedaan acara pemeriksaan perdata biasa dengan pemeriksaan gugatan sederhana ?, 3. Apa upaya hukum yang dapat diajukan para pihak apabila tidak menerima putusan hakim dalam penyelesaian gugatan sederhana ?. Adapun tujuan penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan umum antaralain Sebagai syarat utama untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember; untuk mengkaji lebih dalam terkait penerapan hukum acara khususnya hukum acara perdata dengan obyek materi gugatan sederhana; Untuk memberikan sumbangsih pemikiran terhadap tataran sistem hukum perdata dengan mengadakan penelitian kepustakaan dan perundang-undangan; Sebagai referensi maupun rujukan untuk ide-ide yang relevan terkait penyelesaian gugatan sederhana atau small claim court; untuk mengetahui tataran sistem penyelesaian gugatan sederhana dalam perkara perdata di Pengadilan, sedangkan tujuan khusus dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui karakteristik khusus dalam prosedur penyelesaian gugatan sederhana; untuk mengetahui perbedaan antara acara pemeriksaan perdata biasa dengan acara penyelesaian gugatan sederhana dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat diajukan oleh subyek hukum yang tidak menerima putusan dari hakim dalam penyelesaian gugatan sederhana. Metode penelitian skripsi ini adalah Yuridis Normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Tipe penelitian yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti Undang-Undang, literatur-literatur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILANen_US
dc.titlePENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILANen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record