Show simple item record

dc.contributor.authorRatna Oktaviana
dc.date.accessioned2013-12-11T02:01:43Z
dc.date.available2013-12-11T02:01:43Z
dc.date.issued2013-12-11
dc.identifier.nimNIM080710101006
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7870
dc.description.abstractAnak adalah suatu anugerah dan titipan yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, sebagai salah satu sumber daya manusia, merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa. Anak sebagai pelaku dan korban tindak pidana akan mendapatkan perlindungan hukum yang dalam hal ini secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Secara khusus ketentuan yang mengatur masalah hukum pidana anak, ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang mengatur hal khusus yakni sanksi pidana dan tindakan. Sanksi pidana yang terdapat pada Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak secara umum, yaitu sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama ½ (satu per dua) dari ancaman orang dewasa. Namun dalam rangka perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam hal ini kaitannya dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dimaksudkan untuk memenuhi tujuan pemidanaan anak. Rumusan masalah meliputi 2 (dua) hal yaitu: pertama, tentang ketentuan penjatuhan pidana dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dikaitkan dengan tujuan pemidanaan anak; dan kedua, tentang pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor: 47/ Pid.B/ 2009/ PN. Jr dikaitkan dengan tujuan pemidanaan anak. Tujuan dari penyusunan skripsi ini adalah untuk mengetahui ketentuan penjatuhan pidana dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak kaitannya dengan tujuan pemidanaan anak, dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor: 47/ Pid.B/ 2009/PN.Jr dikaitkan dengan tujuan pemidanaan anak. Penulisan skripsi ini dalam metode penelitian menggunakan tipe penelitian Yuridis Normatif; pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), studi kasus (case study) dan pendekatan konseptual (conseptual approach); sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder; dan analisa bahan hukumnya menggunakan metode deduktif. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang berisi tentang penjatuhan sanksi pidana terhadap anak yaitu dengan ancaman pidana ½ (satu per dua) dari orang dewasa adalah tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan anak karenatidak tepat dengan makna hakiki yang menyatakan tujuan pemidanaan anakyaitu untuk mewujudkan kesejahteraan anak yang pada dasarnya merupakan bagian integral dari kesejahteraan sosial, dalam arti bahwa kesejahteraan atau kepentingan anak berada dibawah kepentingan masyarakat. Dasar pertimbangan hakim yang dipakai adalah penjatuhan sanksi tindakan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum yaitu sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan anak. Hal tersebut dikarenakan mengingat dan menyadari bahwa anak yang melakukan tindak pidana tidak sepenuhnya dengan kesadarannya melainkan sesungguhnya merupakan korban dari orang-orang sekitarnya dan lingkungan sosialnya. Hakim diharapkan lebih bijaksana dalam memberikan sanksi kepada terdakwa kasus persetubuhan, yaitu dengan memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana persetubuhan.Dalam hal ini korban lebih dilindungi untuk mencegah terjadinya kasus-kasus yang sama, hakim diharapkan memperhatikan umur pelaku.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101006;
dc.subjectPENGADILAN ANAKen_US
dc.titleKAJIANYURIDIS KETENTUAN PENJATUHAN PIDANA DALAM PASAL 26 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK DITINJAU DARI PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record