dc.description.abstract | Berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya maka kegiatan Praktek Kerja
Nyata (PKN) yang telah dilaksanakan di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten
Jember dapat disimpulkan sebagai berikut :
5.1 Pelaksanaan Administrasi Pendaftaran Izin Gangguan (HO/Hinder
Ordonantie) Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jember
Selama praktek kerja nyata berlangsung terdapat kegiatan pelaksanaan
admistrasi yang berhubungan dengan pelaporan pendapatan izin gangguan (HO /
Hinder Ordonante) di Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Jember.
1. Melakukan pendaftaran permohonan izin gangguan usaha ke kantor Lingkungan
Hidup Jember,
2. Menerima blanko permohonan izin gangguan,
3. Menerima surat permohonan izin undang-undang ganggaun,
4. Menerima surat denah lokasi tempat usaha,
5. Menerima surat pernyataan dari tetangga sekitar tempat usaha.
6. Memeriksa blanko permohonan izin gangguan, surat permohonan izin undangundang
gangguan, denah lokasi dan surat pernyataan tetangga sekitar tempat
usaha,
7. Memeriksa lokasi tempat usaha oleh tim peninjau,
8. Menerima surat pernyataan kesanggupan,
9. Menerima surat pemberitahuan keputusan izin gangguan,
10. Menghitung tarif izin gangguan,
11. Menetapkan retribuzi,
12. Mengisi Surat tanda setoran,
13. Memberikan Bukti setoran dari Bank Jatim kepada Kantor Lingkungan Hidup
Jember. | en_US |