dc.description.abstract | Hasil dari penulisan ini yang dapat penulis berikan adalah bahwasannya
perbuatan yang dilakukan Fendy Harsono termasuk perbuatan melanggar hukum
sebab memenuhi unsur-unsur dari perbuatan melanggar hukum itu sendiri antara
lain:
a. Adanya suatu Perbuatan
b. Perbuatan tersebut Melanggar Hukum
c. Adanya suatu kesalahan dari pihak pelaku
d. Kerugian dari Pihak Korban
e. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Keabsahan dari Akta Notaris yang perjanjian jual beli tanah tersebut dilakukan
secara paksa serta penandatangan dan pembacaannya diluar kantor Notaris,
mengenai penandatanganan secara paksa tidak mencerminkan dari suatu
perjanjian yang seharusnya dilakukan secara sepakat maka Akta Notaris tersebut
tidak sah dan Suatu perjanjian dibacakan diluar kantor Notaris tetapi atas dasar
kesepakatan kedua belah pihak serta alasan-alasan yang logis sehingga tidak dapat
mendatangi kantor Notaris untuk menandatangani kesepakatan suatu perjanjian
dan pembacaan poin-poin perjanjian dalam Akta tersebut, tetapi dalam kasus yang
sedang penulis bahas ini yang sebenarnya penandatangan serta pembacaan diluar
kantor Notaris itu sah apabila disepakati oleh kedua belah pihak ternyata kasus
Fendy Harsono dan Liely Widjaja ini ternyata perjanjian yang dilakukan
pembacaan Akta tersebut diluar dari kesepakatan kedua belah pihak. Saran
pertama ditujukan kepada pihak Fendy Harsono.
Rekomendasi seharusnya pihak Fendy Harsono disini harus lebih
memperhatikan aspek-aspek hukum dalam melakukan perjanjian yang dianggap
sah itu seperti apa,. Seyogyanya dalam melakukan perjanjian harus didasari
dengan adanya kesepakatan diantara kedua belah pihak tanpa adanya suatu
paksaan. Saran kedua ditujuka kepada Notaris A.A Andi Prajitno agar melakukan
tugasnya sebagai Notaris harus melakukan dengan seyogyanya tugas Notaris A.A
Andi Prajitno sebagaimana mestinya, tidak dibenarkan disini Notaris malah
berkonspirasi dengan Fendy Harsono utuk melakukan perjanjian degan Liely
Widjaja yang notabennya disini apabila perjanjian tersebut dilakukan maka
melanggar hukum yang berlaku. | en_US |