Show simple item record

dc.contributor.authorRADITA GUZTI
dc.date.accessioned2013-12-11T01:57:29Z
dc.date.available2013-12-11T01:57:29Z
dc.date.issued2013-12-11
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7862
dc.description.abstractKeberadaan e-commerce merupakan alternatif bisnis yang cukup menjanjikan untuk diterapkan pada saat ini. Oleh karena banyak perusahaan yang menggunakan media e-commerce ini untuk memperkenalkan serta menjual produknya kepada kunsumen sebagai pembeli (buyer). Salah satu produk yang saat ini marak sekali diperjual-belikan melalui internet yaitu telepon seluler atau yang sering kita sebut handphone, karena seperti yang kita ketahui telepon seluler sekarang merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam hal komunikasi sehingga peluang ini yang dimanfaatkan oleh pelaku bisnis untuk memperoleh keuntungan. Akan tetapi transaksi jual beli melalui internet ini dilakukan tanpa ada tatap muka antara para pihaknya, oleh karena itu tidak ada berkas perjanjian seperti pada transaksi jual beli konvensional. Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah guna memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Adapun tujuan khusus dalam penelitian ini adalah untuk Untuk mengetahui dan memahami kapankah kesepakatan terjadi dalam transaksi jual-beli telepon seluler melalui internet, untuk mengetahui dan memahami perjanjian jual-beli telepon seluler melaui internet telah memenuhu syarat-syarat sahnya suatu perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, untuk mengetahui dan memahami akibat hukum bila terjadi wanprestasi dalam perjanjian jual-beli telepon seluler melalui internet. Pada perjanjian jual-beli telepon seluler secara elektronik kesepakatan antara penjual dan pembeli terjadi ketika penjual dan pembeli telah mencapai kesesuaian kehendak berkaitan dengan jenis, merek, harga, metode pembayaran dan pengirimannya dan pembeli menyetujuinya dengan melakukan tanda tangan elektronik. Syarat sahnya perjanjian menurut KUHPerdata dalam Perjanjian Jual Beli Telepon Seluler secara elektronik berpeluang tidak dapat terpenuhi secara sempurna. Hal tersebut tidak terlepas dari situasi antara Penjual dengan Pembeli Telepon Seluler secara elektronik yang berbeda dengan Jual Beli Telepon Seluler secara konvensional dimana antara Penjual dan Pembeli dapat saling bertemu untuk membuat perjanjian jual beli. Fakta hukum menyatakan akibat hukum jika penjual melakukan wanprestasi dalam perjanjian jual-beli melalui internet, pihak lain sebagai pihak yang menderita kerugian dapat memilih antara beberapa kemungkinan, yaitu : a. Pihak yang dirugikan menuntut pelaksanaan perjanjian b. Pihak yang dirugikan menuntut pelaksanaan ganti rugi c. Pihak yang dirugikan menuntut pelaksanaan perjanjian disertai ganti rugi d. Pihak yang dirugikan menuntut pembatalan perjanjian e. Pihak yang dirugikan menuntut pembatalan perjanjian disertai dengan gantirugi. Apabila terjadi sengketa antara pembeli dan penjual, dimana pembeli yang merasa dirugikan atas wanprestasi penjual dengan beberapa jalur yaitu melalui jalur litigasi dan non litigasi. Akan tetapi dalam fakta yang terjadi di lapangan pada saat ini bila terjadi wanprestasi dalam jual-beli telepon seluler melalui internet hanya menimbulkan kerugian bagi pembeli. Hal tersbut dikarenakan biaya penyelesain sengketa baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi tidak sebanding dengan harga telepon seluler yang jauh lebih rendah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseriesRADITA GUZTI;
dc.subjectINTERNET (E-COMMERCE)en_US
dc.titlePERJANJIAN JUAL-BELI TELEPON SELULER MELALUI INTERNET (E-COMMERCE) DAN AKIBAT HUKUM JIKA TERJADI WANPRESTASIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record