dc.description.abstract | Kesimpulan atas penelitian skripsi ini adalah : Pertama Keabsahan suatu
perbuatan hukum yang disini menurut UUPT prosedur pengalihan saham dibagi
menjadi 2 (dua) yaitu Proses pengambil alihan saham melalui Direksi Perseroan
dan Proses pengambilalihan saham melalui pemegang saham langsung. Proses
pengambil alihan saham melalui Direksi perseroan adalah dengan melaui
keputusan RUPS dahulu, kemudian Pemberitahuan kepada Direksi Perseroan,
kemudian Perancangan Rencana Pengambilalihan, lalu Pengumuman hasil
rancangan pengambilalihan, peninjauan keberatan kreditor bila ada, dan bila
selesai pengurusan akta kepada notaris, pemberitahuan kepada menteri, dan yang
terakhir pengumuman hasil pengambialihan. Dan bila melalui pemegang saham
langsung adalah dengan cara Perundingan dan Kesepakatan, Pengumuman
Rencana Kesepakatan, Pengajuan Keberatan Kreditor, Pembuatan Akta
Pengambilalihan dihadapan Notaris, Pemberitahuan kepada Menteri, dan
Pengumuman Hasil Pengambilalihan. Kedua, Akibat hukum yang terjadi terhadap
perbuatan hukum penanaman modal sudah jelas, dimana dengan adanya
perubahan pengendalian suatu perusahaan atau setiap terjadinya perubahan
struktur penanaman modal wajib melakukan pendaftaran penanaman modal ke
BKPM. Perubahan-perubahan dapat mencakup Perubahan Bidang Usaha atau
Produksi, Perubahan Investasi, Perubahan/Penambahan Tenaga Kerja Asing,
Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan PMA atau PMDN atau Non
PMA/PMDN, Perpanjangan JWPP, Perubahan Status, Pembelian Saham
Perusahaan PMDN dan Non PMA/PMDN oleh asing atau sebaliknya,
Penggabungan Perusahaan/Merger. Juga sangat berpengaruh terhadap pengurusan
perizinan penanaman modal. | en_US |