Show simple item record

dc.contributor.authorRIZKY APRILIA PUSPITA SARI
dc.date.accessioned2017-01-13T03:43:55Z
dc.date.available2017-01-13T03:43:55Z
dc.date.issued2017-01-13
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78540
dc.descriptionKEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS JEMBER FAKULTAS HUKUM 2016en_US
dc.description.abstractPerusahaan grup dikenal juga dengan istilah Holding Company.Perusahaan grup ini terdiri dari induk perusahaan dan anak perusahaan.Perusahaan grup di Indonesia saat ini belum diatur secara jelas dan pasti, namun terdapat peraturan yang berkaitan dengan perusahaan grup yaitu Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.Perusahaan grup yang terdiri dari induk perusahaan dan anak perusahaan ini memiliki suatu poros pimpinan.Pimpinan dalam perusahaan grup ini sering disebut sebagai pimpinan sentral.Pimpinan sentral diberikan kepada induk perusahaan.Hal tersebut disebabkan oleh saham mayoritas yang dimiliki oleh induk perusahaan terhadap anak perusahaan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectHolding Companyen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB HUKUM BAGI INDUK PERUSAHAAN TERHADAP KERUGIAN YANG DITIMBULKAN OLEH ANAK PERUSAHAANen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record