Show simple item record

dc.contributor.advisoryasa, i wayan
dc.contributor.advisorwidiyanti, IKARINI DANI
dc.contributor.authorANANDA, MOCH RIZKY
dc.date.accessioned2017-01-12T04:44:24Z
dc.date.available2017-01-12T04:44:24Z
dc.date.issued2017-01-12
dc.identifier.nim110710101239
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78489
dc.description.abstractLeasing atau sewa guna usaha sebenarnya merupakan improvisasi dari pranata hukum konvensional yang disebut sewa menyewa. Perusahaan sewa guna usaha di Indonesia lebih dikenal dengan nama leasing. Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan untuk keperluan barangbarang modal yang diinginkan nasabah. Pembiayaan di sini maksudnya jika seseorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti alat-alat berat, peralatan kantor, mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit dapat diperoleh dari perusahaan sewa guna usaha. Sewa guna usaha sebenarnya lebih luas daripada pengertian sewa beli, sebab sewa guna usaha ada yang berbentuk finance lease (dengan hak opsi) serta operating lease (tanpa hak opsi). Sewa guna usaha juga merupakan salah satu langkah penghindaran risiko tinggi yang saat ini sudah disadari oleh para usahawan yang ada, sehingga perlu adanya pemahaman lebih jelas terhadap risiko-risiko yang timbul dalam kegiatan sewa guna usaha. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apakah bentuk risiko yang dihadapi para pihak dalam perjanjian sewa guna usaha ? dan (2) Upaya hukum apa yang dapat ditempuh para pihak ketika terjadi sengketa dalam perjanjian sewa guna usaha ? Tujuan penelitian dalam hal ini untuk mengetahui dan memahami bentuk risiko yang dihadapi para pihak dalam perjanjian sewa guna usaha berikut upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak ketika terjadi sengketa dalam perjanjian sewa guna usaha. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, bentuk risiko yang dihadapi para pihak dalam perjanjian sewa guna usaha antara lain : (a) Hak kepemilikan barang hanya akan berpindah apabila kewajiban lessee telah diselesaikan dan hak opsi digunakan; (b) Seandainya terjadi pembatalan suatu perjanjian sewa guna usaha, maka kemungkinan biaya yang ditimbulkan cukup besar ; (c) Barang modal yang diperoleh oleh lessee tidak dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit dan (d) Risiko yang melekat pada peralatan atau barang modal itu sendiri. Kemungkinan adanya kenakalan penyewa guna usaha untuk melakukan jual, sewa atau gadai kepada pihak sewa guna usaha yang lain. Untuk menyikapi permasalahan tersebut di atas, perjanjian sewa guna usaha sebagai salah satu bentuk lembaga pembiayaan juga harus melakukan analisis pembiayaan yang baik. Sebelum pembiayaan diberikan, untuk meyakinkan lessor bahwa si lessee benar-benar dapat dipercaya, maka lessor terlebih dahulu mengadakan analisa pembiayaan. Analisa pembiayaan mencakup latar belakang lessie atau nasabah atau perusahaan, proyek usahanya, serta faktor-faktor lainnya. Tujuan analisis ini adalah agar lessor yakin bahwa pembiayaan yang diberikan benar-benar aman. Dalam tataran operasional bank, dikenal adanya adanya prinsip 5C dalam pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan. Upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak ketika terjadi sengketa dalam perjanjian sewa guna usaha dilakukan melalui upaya litigasi dan non litigasi. Saran yang dapat diberikan bahwa, Agar tidak terjadi perselisihan atau sengketa antara para pihak yaitu lessee dan lessor maka dalam pencantuman perjanjian antara para pihak sangat penting dibuat dan sebaiknya menggunakan akta notariil. Apabila telah terjadi sengketa atau perselisihan maka penyelesaiaannya yang dilakukan adalah lebih efektif dengan cara perdamaian dan arbitrase dibandingkan dengan melalui cara penyelesaian di pengadilan sehingga bagi para pihak sebaiknya dihindari penyelesaian perselisihan di pengadilan. Untuk menghindari risiko dalam perjanjian sewa guna usaha, selain analisis pembiayaan dilaksanakan dengan baik juga dengan melibatkan adanya pihak ketiga dalam hal ini pihak asuransi untuk mencegah adanya risiko atau menjamin risiko tersebut baik dari lessee maupun lessor.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERJANJIAN SEWA GUNA USAHAen_US
dc.subjectLEASINGen_US
dc.subjectRISIKOen_US
dc.titleRISIKO PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record