Show simple item record

dc.contributor.advisorSUDARYANTO, TOTOK
dc.contributor.advisorATIKAH, WARAH
dc.contributor.authorSEKARLETA, INUK FATIMAH RAHADITA
dc.date.accessioned2017-01-12T04:39:36Z
dc.date.available2017-01-12T04:39:36Z
dc.date.issued2017-01-12
dc.identifier.nim120710101170
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78488
dc.description.abstractBerdasarkan latar belakang masalah di atas permasalahan yang ada adalah Bagaimana peningkatan pendapatan asli daerah melalui pengembangan destinasi Wisata Goa Pindul Desa Bejiharjo Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta? Bagaimana aturan yang mengatur tentang pengembangan destinasi Wisata Goa Pindul dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Desa Bejiharjo Karangmojo Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta? Bagaimana hambatan yang muncul dalam pengembangan destinasi Wisata Goa Pindul Desa Bejiharjo Karangmojo Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta? Bagaimana upaya untuk mengatasi hambatan dalam xv pengembangan Destinasi Wisata Goa Pindul Desa Bejiharjo Karangmojo Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta? Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normative sedangkan pendekatan masalah yaitu menggunakan peraturan perundang-undangan. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan hukum penunjang. Hasil pengujian terhadap empat permasalahan diketahui bahwa, Pertama, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mendapatkan asset peningkatan pendapatan asli daerah khususnya destinasi Goa Pindul sangat signifikan tahun 2010 hingga tahun 2016 awal, telah mencapai 1,4 miliar rerata kurun waktu 5 tahun. Hal ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun terinspirasi dari Pasal 8 ayat (1), (2). Dalam Laporan Tahunan APBD Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pengembangan Destinasi Wisata Goa pindul Desa Bejiharjo sebanyak 18% dari 15.3 miliar asset pariwisata Gunungkidul dan pemasukan berbagai sektor pendapatan asset daerah. Kedua, Dalam regulasi peraturan perundang-undangan pengembangan destinasi wisata Goa Pindul tidak berbenturan baik secara vertikal dengan peraturan di atasnya maupun horizontal dengan peraturan daerah lainnya. Ketiga, Dalam meminimalisasi sengketa Goa Pindul Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah membeli tanah-tanah mengelilingi Goa Pindul sebanyak 7 titik, sehingga tinggal 2 titik, area pintu masuk ke Goa dan Tanah di atas Goa Pindul. Harapannya semua zona wisata Goa Pindul dimiliki Pemerintah Kabupaten Gunugkidul tidak ada lagi sengketa. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam upaya meminimalisasi kebocoran pendapatan dari sektor retribusi destinasi wisata, telah bekerjasama dengan Desa Bejiharjo berupa MOU bagi hasil pendapatan retribusi sebesar 10% yang melibatkan aparat Desa Bejiharjo untuk menjadi petugas TPR dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata telah menetapkan lima lokasi TPR berlokasi di kawasan jalan Desa. Selanjutnya penerapan program baru sistem pembelian tiket wisata satu pintu melalui koordinator Pengelola wisata Dewo Bejo, sehingga tidak ada beda tarif dan persaingan tidak sehat antar pengelola, menaikkan nilai NJOP PBB warga, target peningkatan retribusi kuliner, pedagang asessories wisata dan target pajak pendapatan Pokdarwis, serta masyarakat berbisnis wisata. Faktor karakteristik Masyarakat Desa Bejiharjo menginginkan pengelolaan obyek wisata melalui BUMDes. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam mengantisipati permasalahan sebaiknya melakukan rekonstruksi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 terutama Pasal 18 ayat (1) pembatasan pengusaha wisata oleh BUM Daerah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPENDAPATAN ASLI DAERAHen_US
dc.subjectDESTINASI WISATA GOA PINDULen_US
dc.subjectPERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012en_US
dc.subjectRETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGAen_US
dc.titlePENINGKATAN PENDAPATAN ASLI DAERAH MELALUI PENGEMBANGAN DESTINASI WISATA GOA PINDUL DESA BEJIHARJO KARANGMOJO GUNUNGKIDUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MENURUT PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGAen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record