Show simple item record

dc.contributor.advisorhandono, mardi
dc.contributor.advisordani w, ikarini
dc.contributor.authorKESUMA, IBNU EDITYA
dc.date.accessioned2017-01-12T04:34:25Z
dc.date.available2017-01-12T04:34:25Z
dc.date.issued2017-01-12
dc.identifier.nim120710101339
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78487
dc.description.abstractMerek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan. Salah satu merek atau produk yang dominan dan paling sering terlihat dibidang olahraga seperti Moto GP, F1, atau sejenisnya adalah “MONSTER ENERGY”. Monster Energy adalah minuman energi yang dijual oleh Monster Beverage. Monster Energy pertama kali diperkenalkan pada April 2002. Perusahaan ini juga dikenal untuk mendukung berbagai kegiatan olahraga ekstrim seperti BMX, Motocross, skateboard dan snowboarding, serta eSports. Di Indonesia, ada juga MONSTER yang berasal dari Andrias Thamrun dan mengantongi sertifikat merek dari Dirjen HAKI sejak 2009 dan terus memperbaharui untuk berbagai jenis produk MONSTER. Pihak MONSTER ENERGY kaget saat mendapati merek MONSTER serupa di Indonesia tetapi produk ini hanya didaftarkan saja oleh Andrias Thamrun dan tidak digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa apapun sejak awal pendaftaran, atau singkatnya tidak digunakan dalam kegiatan apapun setelah pendaftaran dan dalam kurun waktu 3 tahun. Atas dasar itu, MONSTER keberatan jika mereknya digunakan oleh Andria. Untuk membuktikan keyakinannya, MONSTER melakukan survei di berbagai kota di Indonesia dan terbukti MONSTER asal Surabaya telah tersebar di berbagai daerah. Tidak terima, MONSTER asal California lalu menggugat MONSTER asal Surabaya ke Pengadilan Niaga. Berdasrkan latar belakang diatas penulis meggunakan judul “PERLINDUNGAN MEREK MONSTER ENERGY YANG TELAH DIPERGUNAKAN LEBIH DAHULU DALAM PERDAGANGAN BARANG DI LUAR NEGERI. (Studi Putusan Nomor 491 K/Pdt. Sus-HKI/2015)” Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini ada dua yaitu: Pertama Bagaimanakah pendaftaran merek luar negeri di Indonesia. Kedua, Apakah merek yang tidak digunakan dalam perdagangan barang dan jasa selama 3 tahun secara otomatis merek tersebut dapat dihapuskan. Ketiga, Bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Nomor 491 K/Pdt. Sus-HKI/2015. Tujuan umum dalam penulisan skripi ini yaitu : Untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai salah satu persyaratan pokok yang telah ditentukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khususnya yaitu : Untuk mengetahui dan memahami prosedur pendaftaran merek asing di Indonesia, Untuk mengetahui dan memahami kelanjutan merek apabila tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu, Untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 491 K/Pdt. Sus-HKI/2015 serta mengetahui bagaimana upaya hukum apabila ada kesamaan merek dan salah satunya tidak digunakan dalam kurun waktu tertentu. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini meliputi tipe penelitian yuridis normatif dan mengunakan pendekatan masalah melalui undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non hukum, kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan hukum. Hasil pembahasan ini adalah: Secara Umum perlindungan hukum terhadap merek hanya diberlakukan terhadap merek yang telah didaftarkan. Perlindungan secara internasional dibutuhkan terhadap merek suatu produk yang diperdagangkan melampaui dan melintasi batas-batas Negara. Sebagaimana fungsi merek, yaitu identitas dari suatu produk atau suatu perusahaan tertentu, sehingga konsumen dapat membedakan antara produk yang satu dengan produk yang lainnya untuk jenis produk yang sama. Perlindungan hak atas merek adalah bersifat teritorial. Dengan demikian, apabila terhadap merek tersebut ingin diberikan perlindungan hukum sehingga tidak dapat digunakan oleh pihak-pihak lain, maka merek tersebut harus didaftarkan di direktorat jenderal hak kekayaan intelektual. Pendaftaran Merek asing di Indonesia dalam hal ini mengikuti prosedur yang ada dalam undang-undang merek nomor 15 tahun 2001. Akibat hukum merek yang tidak digunakan dalam perdagangan barang dan jasa selama 3 (tiga) tahun adalah dihapusnya merek tersebut, hal ini tertuang dalam pasal 61 ayat 2 yaitu Penghapusan pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika “Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal. Pertimbanagn hakim dalam Putusan nomor Nomor 491 K/Pdt. Sus-HKI/2015 tidak tepat Karena Dalam hal ini pertimbanga hakim kurang tepat karena hakim mengesampingkan bukti-bukti milik penggugat yaitu merek monster milik Andrias Thamrun tidak digunakan dalam kegiatan perdagangan. Hal ini tertuang dalam gugatan pihak Monster Energy. Pihak Montster Energy merupakan pihak yang berkepentingan yang dapat mengajukan karena dalam hal ini pihak Montster Energy sebagai pihak ketiga yang dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga berdasarkan pasal 63 Undang-undang merek. Dalam pertimbanagan hakim disebutkan bahwa pendaftaran merek Monster Energy di tolak karena sudah ada merek Monster di Indonesia. Pertimbangan ini urang tepat karena berdasarkan uraian tersebut merek Monster Energy lah yang berhak terdaftar di Indonesia karena merek tersebut yang pertama kali didaftarkan dari pada merek Monster di Indonesia dan Monster Energy merupakan merek terkenal. Saran yang diajukan adalah: Direktorat Merek perlu meningkatkan kemampuan aparat Direktorat Merek dalam teknologi informasi sehingga tidak terjadi pendaftaran ganda merek terdaftar yang sejenis dan tidak didaftar. Perlu adanya Peraturan Pemerintah mengenai kriteria merek terkenal sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectMEREK MONSTER ENERGYen_US
dc.subjectPERDAGANGAN BARANGen_US
dc.subjectLUAR NEGERIen_US
dc.titlePERLINDUNGAN MEREK MONSTER ENERGY YANG TELAH DIPERGUNAKAN LEBIH DAHULU DALAM PERDAGANGAN BARANG DI LUAR NEGERI (Studi Putusan Nomor 491 K/Pdt. Sus-HKI/2015)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record