dc.description.abstract | Hukum Kewarisan merupakan bagian dari hukum kekeluargaan yang
memegang peran penting, bahkan menentukan dan mencerminkan sistem
kekeluargaan yang berlaku dalam masyarakat. Hukum Kewarisan sangat erat
hubungannya dengan kehidupan manusia karena terkait harta kekayaan manusia
yang satu dengan yang lainnya. Tak jarang terkait harta warisan timbul berbagai
permasalahan, seperti yang terjadi dalam Penetapan Pengadilan Agama Jember
nomor 0045/Pdt.P/2015/PA.Jr, dimana pemohon mengajukan penetapan ahli waris
atas harta warisan milik Almarhum Linda yang meninggal dengan tidak memiliki
hubungan perkawinan, keturanan (anak) dan orangtua yang telah meninggal. Atas
permasalahan tersebut dibuat sebuah karya ilmiah skripsi dengan judul Akibat
Hukum Permohonan Penetapan Ahli Waris Dalam Perspektif Hukum Waris Islam
(Studi Penetapan Pengadilan Agama Nomor 0045/Pdt.P/2015/PA.Jr). Rumusan
masalah yang akan dibahas adalah: (1) Apakah pertimbangan hukum hakim dalam
Penetapan Pengadilan Agama Nomor 0045/Pdt.P/2015/PA.JR telah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku? dan (2) Apa tujuan pemohon dan akibat hukum Penetapan
Pengadilan Agama terhadap permohonan penetapan ahli waris? Tujuan umum
penulisan ini adalah: untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar
Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan
ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum lingkup hukum perdata.
Tujuan khusus dalam penulisan adalah untuk memahami dan mengetahui:
(1)Pertimbangan hukum hakim dalam Penetapan Pengadilan Agama Nomor
0045/Pdt.P/2015/PA.JR telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan (2)Tujuan
pemohon dan akibat hukum Penetapan Pengadilan Agama terhadap permohonan
penetapan ahli waris. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan
tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan
diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau
norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan
undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari
bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian
dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik
kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode
analisa bahan hukum deduktif.
Ruang lingkup kewarisan yang menjelaskan tentang pengertian hukum waris,
dasar hukum waris Islam, syarat kewarisan dalam hukum Islam, asas-asas hukum
kewarisan Islam dan ahli waris menurut hukum Islam. Ruang lingkup ahli waris
yang membahas tentang pengertian ahli waris menurut hukum islam dan lahirnya
ahli waris.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertimbangan
hakim dalam penetapan Pengadilan Agama Nomor 0045/Pdt.P/2015/PA.Jr telah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dapat dilihat dari fakta
persidangan dan dasar hukum yang digunakan oleh hakim dalam menetapkan
perkara tersebut. Dasar hukum yang dimaksud terdiri atas Al-Qura’an An-Nisa ayat
176, yaitu pewaris yang meninggal dunia tidak lagi mempunyai orang tua dan tidak
mempunyai keturunan atau anak disebut Kalalah, serta ketentuan Pasal 171, Pasal
173, dan Pasal 185 KHI yang menyatakan pemohon adalah ahli waris sah dari
Almarhumah Linda dan berhak mewarisi harta peninggalannya. Tujuan pemohon
menghadap pengadilan adalah untuk mendapatkan penetapan dari pengadilan
sebagai ahli waris yang sah atas harta peninggalan milik Almarhumah Linda.
Bahwa pemohon memiliki hak untuk pengurusan dan mendapatkan harta warisan
yang ditinggalkan oleh Almarhumah kakak kandungnya yang bernama Linda.
Akibat hukum dalam Penetapan Pengadilan Agama adalah mewujudkan kepastian
hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum bagi pemohon, Pemohon berhak
memiliki dan melakukan pengurasan harta warisan milik Almarhumah linda,
Pemohon berhak melakukan perbuatan hukum terhadap harta warisan, sepanjang
tidak bertentangan dengan nilai-nilai dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. | en_US |