Show simple item record

dc.contributor.advisorKholik Azhari, Drs. Abdul M.si
dc.contributor.advisorDrs. Boedijono, M.si
dc.contributor.authorAvivantoro, Dayu
dc.date.accessioned2017-01-06T02:43:09Z
dc.date.available2017-01-06T02:43:09Z
dc.date.issued2017-01-06
dc.identifier.nim090910201100
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78426
dc.description.abstractKecamatan merupakan cakupan wilyah dari Kabupaten/Kota dan merupakan bagian dari penyelenggara publik. Kecamatan sebagai salah satu unit organisasi pemerintah daerah mempunyai kedudupan yang strategis karena berada di garis depan (front line) yang berhadapan langsung dengan masyarakat dengan berbagai macam latar belakang, kebutuhan dan tuntutan yang selalu berubah dan berkembang. Bahkan Carlzon dalam Sadu Wasistiono (2003) mengatakan, abad 21 sebagai “abad pelanggan”, dalam arti para pengguna jasa atau pelanggan ditempatkan pada tempat yang sangat terhormat. Menyadari hal tersebut Kementrian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 238-270 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. PATEN merupakan penyelenggara pelayanan publik di kecamatan yang proses pengelolaannya mulai dari permohonan sampai terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat. Satu tempat disini berarti cukup melalui satu meja atau satu loket pelayanan. Terdapat keluhan yang disebabkan oleh kondisi geografis, yakni jarak tempuh antara tempat tinggal pelanggan atau masyarakat dengan pelayanan yang terlalu jauh, sehingga maksud diselenggarakannya PATEN untuk menjadikan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi “simpul pelayanan” (front office) dari Satuan Tingkat Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten, ataupun bagi kecamatan yang secara geografis di pandang lebih efektif dan efisien dilayani di tingkat kecamatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahunix 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) pasal 29 menjelaskan bahwa seluruh kecamatan di Indonesia ditetapkan sebagai penyelenggara PATEN selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya PERMENDAGRI tersebut. Dengan adanya peraturan tersebut maka seluruh kecamatan di Indonesia diwajibkan untuk menerapakan PATEN di daerahnya. Dalam mewujudkan pelayanan yang prima dan sesuai dengan tujuan dari PATEN yang sudah berjalan hampir dua tahun maka pelaksananaan PATEN di Kecamatan Puger di harapkan mampu memberikan dampak peningkatan pelayanan yang cukup signifikan di berbagai aspek yang meliputi dari segi pelayanan, sumber daya manusia, fisik, segi proses dan ketersediaan informasi. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk melihat suatu dimensi khusus, yaitu terkait dengan keefektivitasan pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu di Kecamatan Puger tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan: (1) Efektivitas Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Puger Kabupaten Jember.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectEfektivitas Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kecamatan Puger Kabupaten Jemberen_US
dc.titleEFEKTIVITAS PELAKSANAAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN DI KECAMATAN PUGER KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record