dc.description.abstract | Kecamatan merupakan cakupan wilyah dari Kabupaten/Kota dan merupakan
bagian dari penyelenggara publik. Kecamatan sebagai salah satu unit organisasi
pemerintah daerah mempunyai kedudupan yang strategis karena berada di garis
depan (front line) yang berhadapan langsung dengan masyarakat dengan berbagai
macam latar belakang, kebutuhan dan tuntutan yang selalu berubah dan berkembang.
Bahkan Carlzon dalam Sadu Wasistiono (2003) mengatakan, abad 21 sebagai “abad
pelanggan”, dalam arti para pengguna jasa atau pelanggan ditempatkan pada tempat
yang sangat terhormat. Menyadari hal tersebut Kementrian Dalam Negeri telah
menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2010 tentang Pedoman
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), yang kemudian
ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 238-270 tentang
Petunjuk Teknis Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. PATEN
merupakan penyelenggara pelayanan publik di kecamatan yang proses
pengelolaannya mulai dari permohonan sampai terbitnya dokumen dilakukan dalam
satu tempat. Satu tempat disini berarti cukup melalui satu meja atau satu loket
pelayanan. Terdapat keluhan yang disebabkan oleh kondisi geografis, yakni jarak
tempuh antara tempat tinggal pelanggan atau masyarakat dengan pelayanan yang
terlalu jauh, sehingga maksud diselenggarakannya PATEN untuk menjadikan
kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi “simpul pelayanan”
(front office) dari Satuan Tingkat Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten, ataupun
bagi kecamatan yang secara geografis di pandang lebih efektif dan efisien dilayani di
tingkat kecamatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahunix
2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) pasal
29 menjelaskan bahwa seluruh kecamatan di Indonesia ditetapkan sebagai
penyelenggara PATEN selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya
PERMENDAGRI tersebut. Dengan adanya peraturan tersebut maka seluruh
kecamatan di Indonesia diwajibkan untuk menerapakan PATEN di daerahnya. Dalam
mewujudkan pelayanan yang prima dan sesuai dengan tujuan dari PATEN yang
sudah berjalan hampir dua tahun maka pelaksananaan PATEN di Kecamatan Puger di
harapkan mampu memberikan dampak peningkatan pelayanan yang cukup signifikan
di berbagai aspek yang meliputi dari segi pelayanan, sumber daya manusia, fisik, segi
proses dan ketersediaan informasi. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk melihat
suatu dimensi khusus, yaitu terkait dengan keefektivitasan pelaksanaan pelayanan
administrasi terpadu di Kecamatan Puger tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini
bertujuan untuk mendiskripsikan: (1) Efektivitas Pelaksanaan Pelayanan Administrasi
Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Puger Kabupaten Jember. | en_US |