Show simple item record

dc.contributor.advisorTANUWIJAYA, Dr. FANNY S.H.,M.Hum.
dc.contributor.advisorS.M.SAMOSIR, SAMUEL S.H., M.H.
dc.contributor.authorILHAM RAHARJO, DANDY
dc.date.accessioned2017-01-05T08:44:57Z
dc.date.available2017-01-05T08:44:57Z
dc.date.issued2017-01-05
dc.identifier.nim110710101042
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78423
dc.description.abstractPraperadilan adalah suatu peradilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri yang pada kewenangannya untuk memeriksa dan memutus mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan dan ganti kerugian atau rehabilitasi, tetapi kewenangan praperadilan tersebut ditambah oleh Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 yakni dapat memeriksa mengenai status penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Praperadilan diselenggarakan sebelum memasuki peradilan umum yang tidak sama sekali menyinggung pokok perkara pidana. Putusan Praperadilan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel dipimpin oleh hakim tunggal yakni Hakim H. Sarpin Rizaldi, S.H., M.H. yang memeriksa praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Komisaris Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan, S.H., M.Si. dengan termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam putusan tersebut hakim memberikan pertimbangan hukumnya yang menyebutkan bahwa pihak pemohon Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan bukan sebagai aparat penegak hukum dan bukan penyelenggara negara yang pada saat rentan 2004-2006 yang menjabat sebagai Karo Binkar (Kepala Biro Pembinaan Karir) diduga melakukan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permasalahan pertama yang diangkat oleh penulis adalah yang pertama apakah pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel yang telah menyatakan Budi Gunawan yang menjabat sebagai Karo Binkar penyelenggara negara sudah tepat. Kedua, apakah pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel yang telah menyatakan Budi Gunawan yang menjabat sebagai Karo Binkar bukan sebagai aparat penegak hukum sudah tepaten_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PRAPERADILAN PERKARA PIDANA (PUTUSAN NOMOR 04/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL)en_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PRAPERADILAN PERKARA PIDANA (PUTUSAN NOMOR 04/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record