dc.description.abstract | Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang
dalam dirinya juga melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya
yang merupakan tumpuan harapan masa depan bagi bangsa, negara, masyarakat
maupun keluarga sebagai generasi penerus bangsa. Kondisinya secara jasmani dan
psikologis belum matang, maka anak perlu mendapatkan perlakuan khusus agar
dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik fisik, mental, dan rohani.
Perlindungan pemerintah terhadap anak salah satunya dengan mengeluarkan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, yang
merupakan aturan khusus dari KUHP dan KUHAP.
Perkara Nomor: 04/Pid.B/2008/Pn.Jr Jaksa Penuntut Umum mendakwa
Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan
tunggal yaitu Melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana. yang berbunyi: “Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,
pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Dalam
Perkara ini Hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan
menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan
memberatkan dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 7 (tujuh)
hari dan Terdakwa tetap ditahan. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian
putusan hakim yang dengan perlindungan anak sebagai pelaku tindak pidana.
Berdasarkan uraian di atas penulis membahas 2 (dua) permasalahan yaitu apakah
penjatuhan putusan hakim terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam
Perkara Nomor: 04/Pid.B/2008/Pn.Jr sudah sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan apakah penjatuhan
pidana penjara terhadap Anak oleh Hakim sudah sesuai dengan Prinsip-Prinsip
Perlindungan Anak.
Tujuan yang hendak dicapai oleh penulis adalah untuk menganalisis
kesesuaian penjatuhan putusan hakim terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana
dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pada
nomor perkara 04/Pid.B/2008/Pn.Jr dan untuk menganalisis kesesuaian penjatuhan pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana oleh
Hakim dengan Prinsip-Prinsip Perlindungan Anak.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
yuridis normatif (Legal Research), Pendekatan Masalah yang digunakan adalah
Pendekatan undang-undang (statute approach), Studi kasus (case study), dan
Pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber bahan hukum yang
digunakan ada 2 (dua) macam yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Analisis bahan hukumnya dilakukan dengan tahap sebagai berikut
mengidentifikasi fakta hukum dan mengeliminir hal-hal yang tidak relevan dan
menetapkan permasalahan yang dibahas, pengumpulan bahan-bahan hukum,
melakukan telaah atas permasalahan yang akan dibahas, menarik kesimpulan
dalam yang menjawab permasalahan yang akan dibahas, dan memberikan
preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun di dalam kesimpulan.
Kesimpulan yang diambil dari skripsi ini adalah 1. Penjatuhan putusan
hakim terhadap Terdakwa tidak sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak. karena tidak memenuhi aspek perlindungan hukum
terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa penjatuhan
pidana penjara terhadap seharusnya dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimum
remidium). 2. Penjatuhan pidana penjara terhadap anak oleh Hakim tidak sesuai
dengan Prinsip-Prinsip Perlindungan Anak karena dalam dokumen/instrument
internasional yang ada, hampir keseluruhannya menekankan akan perlunya
penghindaran pelaku anak dijatuhi pidana penjara dengan cara penjatuhan
tindakan-tindakan non-custodial.
Saran dalam skripsi ini adalah Hakim dalam memutus perkara pidana anak
harus mempertimbangkan dengan tepat putusan apa yang akan dijatuhkan,
mengingat anak merupakan penerus bangsa sehingga putusan hakim tersebut
tentunya akan memiliki dampak terhadap perkembangan anak di masa depan.
Sedangkan hakim dalam menjatuhan pidana penjara terhadap anak harus
berdasarkan prinsip-prinsip perlindungan anak, baik yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia ataupun dokumen/instrument internasional. | en_US |