dc.description.abstract | Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam perkembangannya, kekuasaan kehakiman di Indonesia mengalami
beberapa kali perubahan sejak era pemerintah Hindia Belanda hingga saat
ini. Kekuasaan kehakiman di era pemerintah kolonial bersifat pluralistik dan
diskriminatif karena pada masa tersebut terdapat perbedaan antara
golongan Eropa dan golongan bumiputera. Pada era pemerintah Jepang
kekuasaan kehakiman bersifat militer, hal ini dimaksudkan untuk melindungi
tentara Jepang yang sedang berperang. Setelah Indonesia
memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 yaitu
momen berakhirnya masa kolonial menuju penataan kehidupan bernegara
yang merdeka. Sejak saat itu, kekuasaan kehakiman di Indonesia mulai
menata diri untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang terbaik dalam
rangka menegakkan keadilan. Salah satu penataan kekuasaan kehakiman di
Indonesia yaitu dengan adanya lembaga yang dapat menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar.
Gagasan dibentuknya lembaga yang dapat menguji Undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar telah lama muncul dalam sejarah
ketatanegaraan Indonesia. Moh. Yamin dalam sidang BPUPKI pernah
menghendaki terkait itu yang ditanggapi dengan penolakan Mr. Soepomo
dengan alasan bahwa undang-undang yang dibentuk tidak mengenal trias
politika sedangkan hak menguji materiil dijumpai dalam negara-negara yang
menganut trias politika dan jumlah ahli hukum yang memahami hak uji
materiil sedikit serta tidak mempunyai pengalaman dalam hak uji materiil. | en_US |