Show simple item record

dc.contributor.authorFadhilah, Nurul Laili
dc.date.accessioned2016-12-02T02:34:39Z
dc.date.available2016-12-02T02:34:39Z
dc.date.issued2016-12-02
dc.identifier.isbn978-602-74798-3-8
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78305
dc.description.abstractIndonesia adalah negara hukum hal ini sebagiamana bukti dalam konstitusi didalam UUD NRI 1945 pada Pasal 1 ayat (3) UUD yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Adapun ciri dari negara hukum juga terdapat dalam beberapa pasal yang lain yang mengatur tentang jaminan perlindungan terhadap hak-hak asasi warga negara Indonesia (Pasal 28A – 28J). Dalam pasal-pasal ini diatur tentang hak asasi, kewajiban asasi, serta tanggungjawab negara dalam pemenuhan hak serta perlindungan dan pemajuan hak asasi warga negaranya. Selain itu juga terdapat pemisahan kewenangan dengan 3 lembaga yang dibawahi oleh Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Mahkamah Konstitusi yang lahir pasca amanademen UUD NRI 1945 berdampak pada adanya perubahan di dalam lembaga yudikatif sebagai suatu lembaga peradilan yang sebelumnya belum pernah ada di Indonesia. Hal ini sebagaimana yang ada di dalam prinsipnya, konstitusi atau undang-undang dasar suatu negara anatara lain merupakan pencatatat (registrasi) pembagian kekuasaan di dalam suatu negara. Pembagian kekuasaan menurut fungsinya menunjukkan perbedaan antara fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif dan yudikatif yang lebih dikenal sebagai Trias Politika.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectDeregulasien_US
dc.subjectUndang-Undang Mahkamah Konstitusien_US
dc.titleDeregulasi Undang-Undang Mahkamah Konstitusien_US
dc.typeProsidingen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record