Show simple item record

dc.contributor.authorAntikowati
dc.date.accessioned2016-12-02T02:31:28Z
dc.date.available2016-12-02T02:31:28Z
dc.date.issued2016-12-02
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78304
dc.description.abstractKonstitusi didefinisikan sebagai suatu kerangka masyarakat politik (negara) yang diorganisir dengan dan melalui hukum kehidupan secara umum yang dikerjakan oleh para budak yang berada di luar batas kewarganegaraan. Sedangkan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yaitu suatu lembaga tertinggi negara yang baru yang sederajat dan sama tinggi kedudukannya dengan Mahkamah Agung (MA). Dan Indonesia merupakan negara yang ke tujuh puluh delapan yang memiliki lembaga pengadilan konstitusionalitas yang diberikan kewenangan menguji materiil sebuah undang-undang. Sehingga dalam hal undang-undang Mahkamah Konstitusilah yang memiliki wewenang penuh dalam menguji undangundang tersebut.Selain itu Mahkamah Konstitusi juga memiliki wewenang dalam membubarkan partai politik, memutuskan sengketa hasil pemilu dan pemecatan presiden dan wakil presiden apabila melakukan pelanggaran hukum. Kewenangan Mahkamah Konstitusi mencakup lima jurisdiksi perkara, yaitu (i) pengujian konstitusionalitas undang-undang; (ii) sengketa konstitusional lembaga negara; (iii) sengketa mengenai hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah;(iv) pembubaran partai politik; dan (v) perkara impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden. Perkara yang paling banyak yang diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi selama lima tahun pertama adalah (a) perkara pengujian undang-undang dan (b) sengketa hasil pemilihan umum. Selama lima tahun pertama, perkara pengujian undang-undang tercatat 151 kasus atau 30-an setiap tahun. Sedangkan perkara sengketa hasil pemilu 2004 sebanyak 274 perkara, ditambah dengan sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang baru dilimpahkan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitu sejak tanggal 1 November 2008 sebanyak 27 kasus.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPrinsip Akuntabilitasen_US
dc.subjectTransparansi Rekrutmenen_US
dc.subjectCalon Hakim Konstitusien_US
dc.titlePrinsip Akuntabilitas dan Transparansi Rekrutmen Calon Hakim Konstitusien_US
dc.typeProsidingen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record