Show simple item record

dc.contributor.authorMuhshi, Adam
dc.date.accessioned2016-12-02T02:27:43Z
dc.date.available2016-12-02T02:27:43Z
dc.date.issued2016-12-02
dc.identifier.isbn978-602-74798-3-8
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78303
dc.description.abstractNegara Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis. Hal ini tercermin dari adanya pengakuan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (UUD). Dalam hal ini Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 menentukan bahwa: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) tersebut selain menegaskan adanya pengakuan terhadap kedaulatan rakyat, sekaligus menunjukkan adanya kedaulatan hukum yang secara implisit ditandai oleh frase “menurut Undang-Undang Dasar”. Keberadaan kedaulatan hukum itu kemudian dipertegas lagi oleh Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menentukan bahwa: “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Sebagai konsekuensi dari penegasan sebagai sebuah negara hukum tersebut, maka hak-hak warga negara dan hak asasi manusia menjadi keniscayaan untuk dijamin oleh UUD NRI 1945. Dikatakan demikian karena ciri utama negara hukum modern (modern rule of law) adalah adanya jaminan hak asasi manusia (HAM) dalam konstitusinya. Atau dengan kata lain, jaminan perlindungan konstitusional terhadap HAM merupakan ciri yang mutlak harus ada dalam setiap negara hukum. Bahkan dalam perkembangannya, jaminan terhadap HAM itu juga diharuskan tercantum dengan tegas dalam undag-undang dasar atau konstitusi tertulis negara demokrasi konstitusional (constitutional democracy).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectLegal Standingen_US
dc.subjectHukum Acara Mahkamah Konstitusien_US
dc.titleMenunjau Ulang Kriteria Legal Standing Dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusien_US
dc.typeProsidingen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record