dc.description.abstract | Industri yang saat ini sedang berkembang membawa dampak dalam
berbagai sektor, baik ekonomi ataupun sosial. Pada satu sisi harus diakui
perusahaan merupakan salah satu penopang dan penggerak perekonomian
nasional. Peranan perusahaan dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional
merupakan bagian dari kontribusi positifnya. Namun dalam sudut pandang lain,
perusahaan membawa dampak yang cukup signifikan dalam bidang sosial dan
lingkungan. Aktivitas perusahaan yang banyak mengeksplore sumber daya alam,
atau memproduksi suatu barang membawa dampak yang buruk bagi
lingkungan,ekonomi dan sosial, hasil buangan bahan produksi seperti limbah
ataupun polusi dapat merusak atau menganggu kelangsungan hidup manusia.
Untuk meminimalisir dampak-dampak dari kegiatan industri tersebut, maka
dibutukan peran Corporate Social Responsibility (CSR), yakni tanggung jawab
sosial perusahaan. Konsep CSR pada awalnya hanya bersifat charity, yang
kemudian berkembang menjadi Community Development. Konsep CSR yang
paling umum kita kenal, yakni gagasan dari Elkington yang biasa kita sebut triple
bottom lineatau 3P (profit, people, planet). Konsep 3P menjelaskan bahwa
keuntungan perusahaan dalam CSR merupakan investasi secara jangka panjang
atau sebagai investasi sosial perusahaan yang akan menjaga kelangsungan
keberadaan perusahaan itu sendiri. Di Indonesia CSR saat ini sudah ditegaskan
dalam UU. Terdapat 2 UU yakni yang menegaskan tentang CSR yakni UU No.40
tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) pasal 74 & UU No.25 tahun 2007
tentang Penanaman Modal pasal 15,17 & 34. Pasal 74 UU PT menyebutkan
bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau
berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial
dan lingkungan.Aturan lebih tegas sebenarnya juga sudah ada di UU PM Dalam
pasal 15 huruf b disebutkan, setiap penanam modal berkewajiban melaksankan
tanggung jawab sosial perusahaan. Jika tidak, maka dapat dikenai sanksi mulai
dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha
dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau
fasilitas penanaman modal (pasal 34 ayat (1) UU PM).
Korporat disamping sebagai institusi bisnis juga tidak bisa lepas dari
keberadaan sebagai entitas sosial (corporate citizenship) yang berpengaruh dan
dipengaruhi oleh kondisi lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu keberadaan
korporasi sudah selayaknya memberikan kemanfaatan umum terutama bagi
masyarakat sekitar dimana korporasi menjalankan aktivitas usahanya. Menyadari
hal tersebut PT Pembangkitan Jawa Bali telah mempunyai visi sebagai perusahaan
yang “peduli lingkungan” dan ditegaskan kembali melalui misinya “memberikan
hasil yang terbaik kepada pemegang saham, pegawai, pelanggan, pemasok,
pemerintah dan masyarakat serta lingkungannya”. Salah satu program CSR yang
di laksanakan oleh PT.PJB UP Paiton adalah Program Organic Integrated
System(OIS), yakni suatu program pemberdayaan dalam bidang lingkungan,
beneficaries dari program ini adalah Kelompok Tani Sukotani di Desa Jabung
Candi Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo. Program OIS tersebut
merupakan program CSR yang mendapatkan penghargaan di tingkat
Pemerintahan Pusat yakni Labdhakretya dalam kategori inovasi pangan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis
penelitian deskripsi. Jenis penelitian bersifat deskripsi ini merupakan pencarian
fakta dan interprestasi dengan mempelajari masalah-masalahan dan tata cara yang
berlaku dalam masyarakat, situasi-situasi tertentu, kegiatan-kegiatan, sikap,
pandangan, dan pengaruh dari suatu fenomena yang terjadi. Metode pengumpulan
data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Proses analisis
data dilakukan melalui langkah awal dari penelitian adalah mencari sumber
informasi dan mengumpulkan informasi/data yang ada, penyusunan temuan
secara sistematis, dan yang terakhir peneliti memaparkan informasi/data yang
sudah disusun secara sistematis. Dalam menguji keabsahan data, penelitian ini
menggunakan teknik triangulasi dengan sumber.
viii
Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini yakni bahwa implementasi
program OIS merupakan program yang dapat dikatakan berhasil, hal tersebut
dapat dilihat dari penghargaan yang diterima oleh Kelompok Sukotani dan
manfaat yag di dapatkan dari program OIS ini. Awalnya program ini dijalankan
langsung oleh perusahaan, namun pada perkembangannya program ini
melakukann hubungan kemitraan yang dijalin dengan LSM Sekolakonang. | en_US |