Show simple item record

dc.contributor.advisorSUDARMI, Siti
dc.contributor.advisorPRIHATMINI, Sapti
dc.contributor.authorHABIBI, Hamdani Jefri
dc.date.accessioned2016-11-18T08:16:29Z
dc.date.available2016-11-18T08:16:29Z
dc.date.issued2016-11-18
dc.identifier.nimNIM110710101235
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78094
dc.description.abstractPenggunaan narkotika secara tidak sah selain merupakan kejahatan juga berakibat buruk bagi kesehatan. Para pengguna narkotika menjadikan hidupnya diliputi ketergantungan kepada obat-obatan terlarang, walaupun harganya mahal dan tidak mudah dicari. Pengobatannya tidak sederhana, perlu waktu yang tidak sedikit dan perlu perhatian khusus. Berdasarkan dampak yang ditimbulkan dari penggunaan narkotika yang salah, maka keikutsertaan pemerintah dan masyarakat untuk memerangi penyalahgunaan narkotika sangat bermanfaat untuk mengurangi, memberantas, mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika serta pelaksanaan sebagai upaya penanggulangan pidana narkotika. Ketentuan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah diatur tentang sanksi pidana yang akan diberikan kepada yang melanggarnya. Sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana sebenarnya cukup berat, di samping dikenakan pidana penjara dan pidana denda, juga yang paling utama adalah dikenakannya batasan minimum dan maksimum ancaman pidana, baik pidana penjara maupun pidana denda serta adanya ancaman pidana mati menunjukkan beratnya sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika ini. Salah satu contoh kasus tindak pidana Narkotika yang akan penulis bahas dan sudah diputus dan mempunyai kekuatan hukum adalah Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 271/PID.B/2013/PN-PMS. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; (1) Apakah Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 271/PID.B/2013/PN-PMS ? dan (2) Apakah penjatuhan putusan bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar dalam Putusan Nomor 271/PID.B/2013/PN-PMS sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan ? Tujuan penelitian dalam hal ini adalah ; untuk menganalisis dakwaan Penuntut Umum dalam Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 271/PID.B/2013/ PN-PMS dengan perbuatan terdakwa dan penjatuhan putusan bebas oleh hakim dalam Putusan Nomor 271/PID.B/2013/PN-PMS dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Jenis penelitian dalam hal ini yuridis normatif (legal research) Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Kesimpulan penelitian yang diperoleh adalah, Pertama ; pertimbangan hakim menyangkut dakwan alternatif yang diberikan kepada terdakwa dikaitkan dengan fakta di persidangan dapat terungkap bahwa dakwaan Penuntut Umum dalam Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 271/PID.B/2013/PN-PMS tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat dakwaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP huruf b mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan (syarat materiil). Dalam hal ini dakwaan penuntut umum tidak cermat karena tidak sesuai dengan kualifikasi perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Kedua, dalam fakta di persidangan ditemukan adanya penggunaan narkotika golongan I jenis ganja oleh terdakwa berikut adanya pengakuan dari terdakwa sebagai bentuk pelanggaran terhadap Pasal 127 atau 128 ayat (1) Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan hal tersebut, penjatuhan Putusan Nomor 271/PID.B/2013/PN-PMS dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan tidak sesuai, karena dalam hal ini terdakwa seharusnya dapat dijerat dengan sanksi pidana dalam kapasitas sebagai pengguna. Berdasarkan uraian yang telah dilakukan terhadap permasalahan maka saran yang dapat penulis berikan adalah, Pertama ; Hendaknya Jaksa Penuntut Umum harus lebih cermat dalam menyusun surat dakwaan, sehingga dapat menjerat terdakwa tindak pidana narkotika dalam sidang di pengadilan. Masalah peredaran dan penyalahgunaan narkotika khususnya di Indonesia ternyata telah masuk dalam tahap mengkhawatirkan yang harus mendapat penanganan yang serius, karena hal ini bisa menyebabkan rusaknya generasi bangsa. Kedua, kewaspadaan akan peredaran narkotika harus lebih ditingkatkan, sehingga penanggulangan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat di lakukan seefektif dan seefisien mungkin. Khusus pada tahap aplikasi hukum terutama pengadilan, hakim dalam memeriksa memutus tindak pidana penyalahgunaan narkotika harus tegas dalam menerapkan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan efek jera dan gambaran bagi calon pelaku lainnya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries110710101235;
dc.subjectPenjatuhan Putusan Bebasen_US
dc.subjectTindak Pidana Narkotikaen_US
dc.titlePENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR NOMOR 271/PID.B/2013/PN-PMS)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record