Show simple item record

dc.contributor.advisorSutomo
dc.contributor.advisorSuharsono, Agus
dc.contributor.authorIrawan, Andi
dc.date.accessioned2016-11-17T13:18:55Z
dc.date.available2016-11-17T13:18:55Z
dc.date.issued2016-11-17
dc.identifier.nim090910201067
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78052
dc.description.abstractKPU dan Bawaslu merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Berdasarkan UU No. 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. pasal 1 ayat 7 Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undangundang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Sedangkan berdasarkn pasal 1 ayat 10 Badan Pengawas Pemilu selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini. Kedua lembaga pemilu ini memiliki saling keterkaitan sebagai penyelenggara dalam mensukseskan pemilu sesuai dengan Azaz-Azaz dan Peraturan yang berlaku, meskipun memiliki tugas dan kewajiban yang berbeda. Keterkaitan yang dimaksud sebagai penyelenggara pemilu berdasarkan UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu pasal 5 yaitu Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara demokratis. KPU dan Bawaslu juga memiliki struktur ditingkat Provinsi, Kabupaten Pemilihan kepala daerah serentak di Indonesia baru petama kali dilaksanakan di Indonesia pada 09 Desember 2015. Berdasarkan SK Mendagri No. 120/4474/OTDA tahun 2014 Pilihan kepala daerah serentak di Indonesia di ikuti 269 pilihan kepala daerah yang di ikuti oleh 9 pemilihan kepala daerah provinsi, 219 pemilihan kepala daerah kabupaten, dan 33 kota. Berdasarkan SK tersebut pula KPU Kabupaten Jember juga mendapatkan mandat penyelenggaraan Pemilu kepala daerah. Sehingga KPU tingkat kabupaten Jember sebagai pelaksana teknis untuk melaksanakan semua tahapan. Pada proses tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan KPU Kabupaten tidak dapat semena-mena dalam penerapannya, karena dalam melaksanakan tahapan pemilu oleh KPU kabupaten Jember terdapat Panwaslih Kabupaten Jember yang mempunyai kewajiban untuk mengawasi segala tahapan pemilu. Sehingga KPU diharapkan untuk memperhatikan semua temuan dan hasil pengawasan yang di lakukan oleh lembaga Panwas. Berdasarkan UU No 8 Tahun 2015 pasal 11 KPU diwajibkan untuk menindak lanjuti semua yang menjadi rekomendasi atau yang menjadi temuan pelanggaran Panwas. Sehingga antara KPUD dan Panwaslih kabupaten secara kelembagaan terjadi pada kepentingan bersama untuk melakukan koordinasi untuk menjamin pemilihan umum diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dalam penegakkan UU Pemilu. Urgensi adanya badan penyelenggara maupun badan pengawas pemilu karena penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas diperlukan sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilihan umum yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas, dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum. Data pemilih merupakan suatu faktor penting dalam menentukan kesuksesan sebuah pemilihan umum. Dengan data pemilih yang akurat akan menghantarkan hak politik masyarakat ke dalam wadahnya, yaitu Pemilihan Umum yang jurdil dan merata dan dapat terlibat aktif dalam pesta demokrasi yang digelar dikabupaten Jember.UU Nomor 8 Tahun 2015 telah mengatur tugas dan kewenangan KPU Kabupaten dan Panwaslih Kabupaten, namun kelemahan implementasinya justru terletak pada aspek koordinasi antara KPUdan Panwaslih Kabupaten Jember. Kedua lembaga ini mengindikasikan adanya hambatan yang membuat mereka kurang sinergi dalam menangani kasus pelanggaran administratif pemilu Peneliti menggunakan pendekatan Kualitatif deskriptif. Penelitian bertempat di kantor BPBD Kabupaten Jember dengan melakukan wawancara terhadap informan yang ditentukan menggunakan teknik purposive sampling untuk penentuan key informan, sedangkan untuk menentukan orang yang menjadi informan berikutnya menggunakan teknik snowball. Penelitian ini juga menggunakan data dokumendokumen KPUD dan Panwaslih Kabupaten Jember. Data yang diperoleh peneliti kemudian diolah dan dianalisis sebagai hasil dari penelitian. Peneliti menggunakan analisis data model interaktif berdasarkan Miles dan Huberman yaitu dengan melalui 3 tahapan yaitu reduksi data, penyajian data, serta penarikan/verifikasi kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Pada pelaksanaan pada proses pemuktahiran data ini mengalami beberapa hambatan secara pelaksanaan yaitu: a. Adanya petugas PPDP yang dalam melaksanakan pencoklitan tidak mendatangi setiap pemilih, melainkan melaksanakan pencocokan dan penelitian secara imaginer b. Data DP4 yang di dapat dari mendagri merupakan data yang bermasalah. Maksudnya data tersebut sebagian besar tidak sesuai dengan kondisi x lapangan, misalnya NIK invalid, perpindahan penduduk, penduduk yang sudah meninggal dan alamat yang tercantumkan tidak detail RT/RW nya. c. Sistem Data Pemilih (sidalih) merupakan sistem yang dari pusat secara online mengalami beberapa masalah, misalkan sistem tersebutyang sering mengalami gangguan off disaat menginput data dan jaringan online yang masih mengalami kendala di setiap kecamatan disaat menginput data. Sehingga pada proses ini dapat mengakibatkan data ganda, karena seringkali input data sampai lebih dari satu kali. 2. Adapun koordinasi yang sudah dilaksanakan oleh kedua lembaga tersebut oleh peneliti disimpulkan bahwa lembaga KPU dan panwaslih kabupaten Jember saling membutuhkan dan memberi informasi terkait dengan proses pemuktahiran data dan daftar pemilih, sebagai upaya proses pemukatahiran data pemilih bisa menjamin kualitas pemilih dikabupaten Jemberen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKPU KABUPATENen_US
dc.subjectKPU PANWASLIHen_US
dc.subjectPROSES PEMUKTAHIRAN DATAen_US
dc.subjectDAFTAR PEMILIH PEMILUKADAen_US
dc.titleKOORDINASI KPU KABUPATEN DAN PANWASLIH KABUPATEN JEMBER PADAPROSES PEMUKTAHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH PEMILUKADA 2015 DI KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record