Show simple item record

dc.contributor.advisorSetyawan, Fendi
dc.contributor.advisorFahamsyah, Ermanto
dc.contributor.authorNIZAM, ACHMAD RIFQI
dc.date.accessioned2016-11-17T12:10:14Z
dc.date.available2016-11-17T12:10:14Z
dc.date.issued2016-11-17
dc.identifier.nim120710101151
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78035
dc.description.abstractNegara Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah baik sumber daya alam yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui. Penguasaan mengenai sumber daya alam ini dikuasai oleh Negara sesuai amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945, Penguasaan bahan galian tidak hanya menjadi monopoli pemerintah semata-mata ,tetapi juga diberikan hak kepada orang atau badan hukum untuk mengusahakan bahan galian. Kegiatan pertambangan di Indonesia mempunyai kedudukan dan peranan yang penting karena memberikan dampak positif dalam menunjang pembangunan nasional maupun regional, serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Selain memberikan dampak positif adanya kegiatan pertamabangan juga memberikan dampak negatif dan hal ini paling besar dirasakan oleh masyarakat sekitar area pertambangan, Seperti contoh fakta yang terjadi di Bojonegoro seorang ibu dan anaknya yang masih balita mengalami keracunan setelah menghirup bau gas menyengat yang diduga keluar dari lokasi pengeboran minyak dan gas yang dikelola oleh Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB-PPEJ) di Desa Sambiroto, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Jawa Timur. Kegiatan pengeboran ini menimbulkan kerugian yang diterima secara langsung oleh masyarakat sekitar. Atas kejadian ini perlindungan hukum bagi masyarakat di sekitar area pengeboran sangat diperlukan untuk melindungi kepentingan dan hak-haknya terkait adanya kegiatan pengeboran minyak dan gas ini. Berdasarkan latar belakang tersebut, Penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut dalam skripsi yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Kerugian Masyarakat Dari Gas Beracun Akibat Kegiatan Pengeboran Minyak Yang Dilakukan Oleh Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java Di Bojonegoro” Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan maka dapat di rumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut yang pertama apa dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan dari adanya kegiatan usaha pengeboran minyak yang dilakukan oleh Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java. Kedua bagaimana bentuk tanggung jawab Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java terhadap sosial dan lingkungan. Ketiga apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh masyarakat sekitar akibat adanya kerugian di bidang sosial dan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha pengeboran minyak yang dilakukan oleh Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java ? Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif. Tipe penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan–peraturan serta literatur yang berisi konsep–konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi. Kesimpulan dari skripsi ini yang pertama dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan dari adanya kegiatan pengeboran yang dilakukan oleh JOB-PPEJ ini sangatlah mempengaruhi keadaan sekitar masyarakat sekitar area pengeboran. Dalam xiii UU Migas pada pasal 11 ayat 3 huruf k dan p dijelaskan bahwa dalam kontrak Kerja Sama haruslah terdapat pengelolaan lingkungan dan pengembangan masyarakat sekitar dan jaminan hak-hak masyarakat. Namun dalam prakteknya terdapat beberapa kejadian yang membuat hak-hak masyarakat sekitar terganggu. Terkait dengan dampak lingkungan ini diatur dalam pasal 47 ayat 1 UUPPLH yang mana dalam pasal ini dijelaskan mengenai setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak bagi lingkungan, keselamatan dan kesehatan manusia diwajibkan untuk membuat analisis risiko lingkungan hidup. Kedua tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan ini diatur dalam beberapa undang-undang diantaranya pasal 74 UUPT, pasal 1 angka 3 UUPM, pasal 40 ayat 5 UU Migas tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilakukan oleh JOB-PPEJ antara lain pemberdayaan masyarakat sekitar melalui program lokalatih berseri (bersih, sehat, mandiri). Pemberian modal kepada kelompok pemuda untuk usaha pembudidayaan lele. Program selanjutnya yaitu kegiatan donor darah yang dilakukan bersama siswa-siswi SMA N 1 Bojonegoro. Sedangkan tanggung jawab dibidang lingkungan antara lain penanaman pohon mangrove dipesisiran pantai yang dilakukan oleh JOB-PPEJ. Pemberian dan penanaman pohon kawista kepada masyarakat sekitar area pengeboran di desa Campurejo. Tanggung jawab atas keluarnya gas beracun dari pihak JOB-PPEJ pada saat kejadian adalah mendatangkan tim medis guna memberikan pertolongan secara intensif. Ketiga upaya penyelesaian ini dapat dilakukan melalui jalur non litigasi yang diatur dalam pasal 85 UUPPLH dan melalui jalur litigasi yang diatur dalam pasal 91 UUPPLH. Upaya penyelesaian yang dilakukan masyarakat sekitar area pengeboran atas keluarnya gas beracun adalah menyelesaikan sengketa dengan jalur diluar pengadilan (Non Litigasi) dalam bentuk negosiasi. Saran dari penulis terkait skripsi ini adalah Pertama saran terkait dampak sosial dan lingkungan, hendaknya pelaku usaha pengeboran minyak dan gas bumi dalam hal ini JOB-PPEJ memperhatikan mengenai dampak dari adanya kegiatan pengeboran minyak dan gas. Saran terkait tanggung jawab pelaku usaha pengeboran minyak dan gas dibidang sosial dan lingkungan, hendaknya JOB-PPEJ memberikan programprogram CSR yang mensejahterakan masyarakat sekitar. Kedua saran terkait dampak sosial dan lingkungan hendaknya pemerintah memperhatikan dan memberikan pengawasan terkait kegiatan pengeboran yang dilakukan oleh JOB-PPEJ. Saran terkait tanggung jawab pelaku usaha pengeboran minyak dan gas dibidang sosial dan lingkungan, hendaknya pemerintah juga turut mengawasi dan memperhatikan terkait program – program CSR yang diberikan oleh JOB-PPEJ kepada masyarakat sekitar area pengeboran. Ketiga hendaknya masyarakat sekitar area pengeboran minyak dan gas lebih terbuka dan berperan aktif terkait program CSR. Saran terkait upaya penyelesaian, hendaknya masyarakat dalam menyelesaikan konflik dengan pelaku usaha dalam hal ini JOB-PPEJ hendaknya dilakukan sesuai dengan muatan di UUPPLH dan UU Migas.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectGAS BERACUNen_US
dc.subjectPENGEBORAN MINYAKen_US
dc.subjectPERTAMINA PETROCHINA EAST JAVAen_US
dc.subjectBOJONEGOROen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT ATAS KELUARNYA GAS BERACUN AKIBAT KEGIATAN PENGEBORAN MINYAK YANG DILAKUKAN OLEH JOINT OPERATING BODY PERTAMINA PETROCHINA EAST JAVA DI BOJONEGOROen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record