dc.description.abstract | Negara Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah baik sumber
daya alam yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui.
Penguasaan mengenai sumber daya alam ini dikuasai oleh Negara sesuai amanat
pasal 33 ayat 3 UUD 1945, Penguasaan bahan galian tidak hanya menjadi monopoli
pemerintah semata-mata ,tetapi juga diberikan hak kepada orang atau badan hukum
untuk mengusahakan bahan galian. Kegiatan pertambangan di Indonesia mempunyai
kedudukan dan peranan yang penting karena memberikan dampak positif dalam
menunjang pembangunan nasional maupun regional, serta memberikan kesejahteraan
bagi masyarakat. Selain memberikan dampak positif adanya kegiatan pertamabangan
juga memberikan dampak negatif dan hal ini paling besar dirasakan oleh masyarakat
sekitar area pertambangan, Seperti contoh fakta yang terjadi di Bojonegoro seorang
ibu dan anaknya yang masih balita mengalami keracunan setelah menghirup bau gas
menyengat yang diduga keluar dari lokasi pengeboran minyak dan gas yang dikelola
oleh Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB-PPEJ) di Desa
Sambiroto, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Jawa Timur. Kegiatan pengeboran ini
menimbulkan kerugian yang diterima secara langsung oleh masyarakat sekitar. Atas
kejadian ini perlindungan hukum bagi masyarakat di sekitar area pengeboran sangat
diperlukan untuk melindungi kepentingan dan hak-haknya terkait adanya kegiatan
pengeboran minyak dan gas ini. Berdasarkan latar belakang tersebut, Penulis tertarik
untuk mengkaji lebih lanjut dalam skripsi yang berjudul “Perlindungan Hukum
Terhadap Kerugian Masyarakat Dari Gas Beracun Akibat Kegiatan Pengeboran
Minyak Yang Dilakukan Oleh Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java
Di Bojonegoro”
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan maka dapat di rumuskan
beberapa permasalahan sebagai berikut yang pertama apa dampak sosial dan
lingkungan yang ditimbulkan dari adanya kegiatan usaha pengeboran minyak yang
dilakukan oleh Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java. Kedua
bagaimana bentuk tanggung jawab Joint Operating Body Pertamina Petrochina East
Java terhadap sosial dan lingkungan. Ketiga apa upaya penyelesaian yang dapat
dilakukan oleh masyarakat sekitar akibat adanya kerugian di bidang sosial dan
lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha pengeboran minyak yang
dilakukan oleh Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java ?
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis
normatif. Tipe penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagai
aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan–peraturan serta
literatur yang berisi konsep–konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan
permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi.
Kesimpulan dari skripsi ini yang pertama dampak sosial dan lingkungan yang
ditimbulkan dari adanya kegiatan pengeboran yang dilakukan oleh JOB-PPEJ ini
sangatlah mempengaruhi keadaan sekitar masyarakat sekitar area pengeboran. Dalam
xiii
UU Migas pada pasal 11 ayat 3 huruf k dan p dijelaskan bahwa dalam kontrak Kerja
Sama haruslah terdapat pengelolaan lingkungan dan pengembangan masyarakat
sekitar dan jaminan hak-hak masyarakat. Namun dalam prakteknya terdapat beberapa
kejadian yang membuat hak-hak masyarakat sekitar terganggu. Terkait dengan
dampak lingkungan ini diatur dalam pasal 47 ayat 1 UUPPLH yang mana dalam
pasal ini dijelaskan mengenai setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak bagi
lingkungan, keselamatan dan kesehatan manusia diwajibkan untuk membuat analisis
risiko lingkungan hidup. Kedua tanggung jawab sosial dan lingkungan yang
dilakukan oleh perusahaan ini diatur dalam beberapa undang-undang diantaranya
pasal 74 UUPT, pasal 1 angka 3 UUPM, pasal 40 ayat 5 UU Migas tanggung jawab
sosial dan lingkungan yang dilakukan oleh JOB-PPEJ antara lain pemberdayaan
masyarakat sekitar melalui program lokalatih berseri (bersih, sehat, mandiri).
Pemberian modal kepada kelompok pemuda untuk usaha pembudidayaan lele.
Program selanjutnya yaitu kegiatan donor darah yang dilakukan bersama siswa-siswi
SMA N 1 Bojonegoro. Sedangkan tanggung jawab dibidang lingkungan antara lain
penanaman pohon mangrove dipesisiran pantai yang dilakukan oleh JOB-PPEJ.
Pemberian dan penanaman pohon kawista kepada masyarakat sekitar area pengeboran
di desa Campurejo. Tanggung jawab atas keluarnya gas beracun dari pihak JOB-PPEJ
pada saat kejadian adalah mendatangkan tim medis guna memberikan pertolongan
secara intensif. Ketiga upaya penyelesaian ini dapat dilakukan melalui jalur non
litigasi yang diatur dalam pasal 85 UUPPLH dan melalui jalur litigasi yang diatur
dalam pasal 91 UUPPLH. Upaya penyelesaian yang dilakukan masyarakat sekitar
area pengeboran atas keluarnya gas beracun adalah menyelesaikan sengketa dengan
jalur diluar pengadilan (Non Litigasi) dalam bentuk negosiasi.
Saran dari penulis terkait skripsi ini adalah Pertama saran terkait dampak sosial dan
lingkungan, hendaknya pelaku usaha pengeboran minyak dan gas bumi dalam hal ini
JOB-PPEJ memperhatikan mengenai dampak dari adanya kegiatan pengeboran
minyak dan gas. Saran terkait tanggung jawab pelaku usaha pengeboran minyak dan
gas dibidang sosial dan lingkungan, hendaknya JOB-PPEJ memberikan programprogram
CSR yang mensejahterakan masyarakat sekitar. Kedua saran terkait dampak
sosial dan lingkungan hendaknya pemerintah memperhatikan dan memberikan
pengawasan terkait kegiatan pengeboran yang dilakukan oleh JOB-PPEJ. Saran
terkait tanggung jawab pelaku usaha pengeboran minyak dan gas dibidang sosial dan
lingkungan, hendaknya pemerintah juga turut mengawasi dan memperhatikan terkait
program – program CSR yang diberikan oleh JOB-PPEJ kepada masyarakat sekitar
area pengeboran. Ketiga hendaknya masyarakat sekitar area pengeboran minyak dan
gas lebih terbuka dan berperan aktif terkait program CSR. Saran terkait upaya
penyelesaian, hendaknya masyarakat dalam menyelesaikan konflik dengan pelaku
usaha dalam hal ini JOB-PPEJ hendaknya dilakukan sesuai dengan muatan di
UUPPLH dan UU Migas. | en_US |