Show simple item record

dc.contributor.advisorSugijono
dc.contributor.advisorSari, Nuzulia Kumala
dc.contributor.authorWIJAYA, ACHMAD MAHARDHIKA
dc.date.accessioned2016-11-17T12:06:13Z
dc.date.available2016-11-17T12:06:13Z
dc.date.issued2016-11-17
dc.identifier.nim120710101271
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/78034
dc.description.abstractAnak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak luar kawin adalah anak yang dilahirkan di luar pernikahan dan hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya saja. Oleh karena itu, maka sangatlah perlu seseorang memiliki dan memperoleh pengakuan supaya mendapatkan kepastian kejadian-kejadian hukum tersebut. Pengakuan dan pengesahan dapat menimbulkan status sebagai anak luar kawin yang diakui. Berdasarkan penetapan nomor 29/PDT.P/2011/PN.CLP. Siti Nurhayati dan K. Govinda Raju memohon kepada hakim untuk mengabulkan pengakuan dan pengesahan anaknya Putra Arjun Shane Reginal menjadi anak sah karena ketidaktahuan dan kelalaiannya melakukan pengesahan saat melangsungkan perkawinan. Permasalahan yang hendak dibahas dalam penulisan skripsi ini yang pertama mengenai pertimbangan hukum hakim pada penetapan: 29/PDT.P/2011/PN.CLP. dalam mengabulkan permohonan penetapan anak luar kawin menjadi anak sah telah sesuai dengan pasal 274 KUHPerdata, dan yang kedua yaitu akibat hukum terhadap bagian warisan anak luar kawin setelah adanya penetapan menjadi anak sah. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan undang-undang dengan penggunaan bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkawinan, perlindungan anak, administrasi kependudukan dan penetapan nomor 29/PDT.P/2011/PN.CLP., bahan hukum sekunder berupa studi dokumentasi. Tinjauan Pustaka dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai pengertian anak yaitu seseorang yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum melangsungkan perkawinan. Ada beberapa macam anak yaitu anak sah, anak tidak sah (anak luar kawin, anak zina dan anak sumbang), anak angkat dan anak tiri. Anak luar kawin memerlukan suatu proses pengakuan dan pengesahan menjadi anak sah untuk mendapatkan hak-haknya. Setelah dilakukannya pengakuan dan pengesahan oleh orang tuanya, anak luar kawin tersebut mempunyai hak mewaris sesuai kedudukannya seperti yang ada didalam pasal 863 KUHperdata. Pembahasan mengenai pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan penetapan nomor 29/PDT.P/2011/PN.CLP. tentang permohonan anak luar kawin menjadi anak sah yaitu dengan menggunakan pasal 272 KUHPerdata, yang menyatakan “anak di luar kawin, disahkan oleh perkawinan yang menyusul dari bapak dan ibunya mereka, bila sebelum melakukan perkawinan mereka telah melakukan pengakuan secara sah terhadap anak itu, atau bila pengakuan terjadi dalam akta perkawinannya sendiri.” Akibat hukum dalam pengesahan anak luar kawin menjadi anak sah terhadap pewarisan berdasarkan pasal 863 KUHPerdata, yaitu berhak mewaris dari kedua orang tuanya bersama Golongan I yang menyatakan bahwa Bila Pewaris meninggal dengan meninggalkan keturunan yang xii sah dan suami istri, maka anak luar kawin yang diakui mewaris bagian dari mereka yang sedianya harus mendapat seandainya mereka adalah anak sah. Kesimpulan mengenai skripsi ini yaitu pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan penetapan nomor 29/PDT.P/2011/PN.CLP. tentang permohonan anak luar kawin menjadi anak sah yaitu dengan menggunakan pasal 272 KUHPerdata dan akibat hukum dalam pengesahan anak luar kawin menjadi anak sah terhadap pewarisan berdasarkan pasal 863 KUHPerdata, yaitu berhak mewaris dari kedua orang tuanya bersama Golongan I, maka anak luar kawin yang diakui mewaris bagian dari mereka yang sedianya harus mendapat seandainya mereka adalah anak sah. Setelah menganalisis kasus tersebut, saran dari penulis yaitu sebaiknya pertimbangan hukum hakim akan lebih sesuai apabila menggunakan pasal 274 karena permohonan pengakuan dan pengesahan tersebut setelah dilangsungkannya perkawinan disebabkan ketidaktahuan dan kelalaian pemohon. Sebaiknya para pemohon mengetahui dan memahami akibat hukum terhadap pewarisan bagi anak luar kawin mereka yaitu Putra Arjun Shane Reginal setelah adanya pengakuan dan pengesahan. Berdasarkan pasal 863 KUHPerdata dimana ahli waris anak luar kawin mewarisi bersama golongan I mendapatkan bagian jika seandainya mereka adalah anak sah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectHUKUMen_US
dc.subjectANAK LUAR KAWINen_US
dc.subjectPEWARISANen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM PENGESAHAN ANAK LUAR KAWIN TERHADAP PEWARISAN (Studi Penetapan Pengadilan Negeri Cilacap No: 29/PDT.P/2011/PN.CLP.)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record