dc.description.abstract | a. Pelaksanaan Administrasi Deposito Berjangka :
1) Dalam pelaksanaan pembukaan rekening deposito berjangka, nasabah
diharuskan untuk :
a) Membawa dan menyerahkan kartu identitas asli untuk melengkapi
formulir pembukaan rekening dan formulir permohonan surat deposito
berjangka,
b) Khusus bagi nasabah yang baru pertama kali membuka rekening,
diwajibkan membaca buku Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan dan
Penutupan Rekening, dan menandatangani lembar paling belakang
sebagai bukti persetujuan.
c) Tanda tangan pada Kartu Contoh Tanda Tangan (KCTT) sesuai dengan
kartu identitas asli,
d) Setoran minimal deposito berjangka Rp 8.000.000,00
e) Pada saat pembukaan rekening disertai dengan materai Rp 6.000,00 pada
bilyet deposito berjangka. 2) Untuk penarikan deposito berjangka sebelum jatuh tempo, nasabah dikenai
denda (penalty) sebesar 0,25% dari nominal deposito yang di cairkan. 3) Deposito berjangka dapat diperpanjang secara otomatis maupun manual (tidak
otomatis), sesuai dengan instruksi dari nasabah,
4) Besarnya suku bunga deposito berjangka ditentukan oleh pihak PT. Bank
Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Persero,
5) Proses penghitungan bunga deposito berjangka secara otomatis oleh sistem
PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Persero,
6) Pajak bunga untuk deposito berjangka bersifat final 20% dari bunga yang
diterima nasabah, dan nasabah menerima bunga setelah dipotong pajak.
b. Kegiatan yang dilakukan selama Praktek Kerja Nyata pada Bank Tabungan
Pensiunan Nasional (Persero) Cabang Jember, khususnya dalam bidang
Pelaksanaan Administrasi Deposito Berjangka adalah :
1) Membantu dalam pengisian formulir pembukaan rekening
perorangan/gabungan dan pengkinian data nasabah,
2) Membantu dalam pengisian formulir pembukaan dan setoran deposito,
3) Membantu dalam pengisian Kartu Contoh Tanda Tangan (KCTT), 4) Membantu dalam pengisian bilyet deposito berjangka,
5) Membantu dalam pengisian slip setoran
6) Membantu dalam penghitungan bunga deposito berjangka. | en_US |