dc.description.abstract | Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan
tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dan
bahan-bahan tersebut, yang secara traditional telah digunakan untuk pengobatan
berdasarkan pengalaman. Obat tradisional pada saat ini banyak digunakan karena
menurut beberapa penelitian tidak terlalu menyebabkan efek samping, karena
masih bisa dicerna oleh tubuh. Bagian dari Obat tradisional yang bisa
dimanfaatkan adalah akar, rimpang, batang, buah, daun dan bunga. Bentuk obat
tradisional yang banyak dijual dipasar dalam bentuk kapsul, serbuk, cair, simplisia
dan tablet. Khasiat alamiah dan kemurnian obat-obatan tradisional seringkali
“dinodai” oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab terutama produsen obat
tradisional yang hanya mencari keuntungan finansial saja tanpa memperhatikan
kemurnian dan resiko dari kandungan obat tradisional. Banyak dari para produsen
dengan sengaja mencampur kandungan herbal dari obat tradisional dengan obat
modern yang secara kimiawi jika dosisnya tidak tepat akan berbahaya.Banyaknya
pangan atau yang dalam hal ini adalah obat-obatan tradisional yang beredar di
masyarakat tanpa mengindahkan ketentuan tentang pencantuman label dinilai
sudah meresahkan. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas maka penulis
tertarik untuk mengadakan penelitian menyangkut perlindungan konsumen
terhadap masyarakat yang mengonsumsi obat tradisional tanpa label dan
informasi bahasa Indonesia dengan judul skripsi: “PERLINDUNGAN
KONSUMEN ATAS PEREDARAN OBAT TRADISIONAL IMPOR YANG
TIDAK MENCANTUMKAN INFORMASI DALAM BAHASA
INDONESIA”. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut diatas, penulis
menemukan beberapa permasalahan yang patut dibahas lebih rinci lagi, yaitu
tentang: (1)pengaturan Importasi dan Industri Obat Tradisional di Indonesia, (2)
Bentuk tanggungjawab pelaku usaha atau importir atas beredarnya produk obat
tradisional tanpa label dan informasi berbahasa Indonesia yang mengakibatkan
kerugian bagi konsumen, (3)Upaya hukum dari konsumen yang dirugikan akibat
tidak dicantumkannya label dan informasi berbahasa Indonesia pada kemasan
obat tradisional.
Tujuan penelitian agar dalam penulisan penelitian skripsi ini dapat
diperoleh sasaran yang dikehendaki. Maka perlu ditetapkan suatu tujuan
penulisan. Adapun tujuan penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu
tujuan khusus dan tujuan umum. Tipe penelitian skripsi ini adalah Yuridis
Normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas, dan diuraikan dalam
penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma
dalam hukum positif. Tipe penelitian Yuridis Normatif dilakukan dengan
mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti Undang-
Undang, literatur-literatur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian
dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok permasalahan.
Kesimpulan dari pembahasan skripsi ini adalah, Pertama, pengaturan Importasi dan Industri Obat Tradisional di Indonesia adalah UUPK berusaha
memberikan penjelasan kepada konsumen mengenai perlindungan hukum melalui
perbuatan-perbuatan yang dilarang bagi impor obat di Indonesia | en_US |