Show simple item record

dc.contributor.advisorANWAR
dc.contributor.advisorSUPRANOTO
dc.contributor.authorKISMALIA, Risa Ika
dc.date.accessioned2016-11-16T03:11:50Z
dc.date.available2016-11-16T03:11:50Z
dc.date.issued2016-11-16
dc.identifier.nimNIM110910201009
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/77880
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan mendiskripsikan kebijakan Pemerintah Desa Kemiren dalam pelestarian tradisi Tumpeng Sewu. Peneliti mengambil topik ini karena ada keluhan masyarakat desa yang kurang mampu mengikuti tradisi ini sehingga mereka cenderung tidak mengikuti pelaksanan kegiatannya, dan tidak ada kebijakan di tingkat kabupaten/desa yang sifatnya tertulis untuk mengatur agar dapat bergotong royong. Jika tidak ada kebijakan, dikhawatirkan tradisi Tumpeng Sewu lama-lama akan punah , dan apabila tidak dijaga kearifannya tidak menutup kemungkinan tradisi tersebut dapat terkontaminasi dengan budaya luar yang dibawa oleh wisatawan asing, bahkan bisa diklaim oleh negara lain sehingga dalam hal perlindungan diperlukan kebijakan. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus penelitian adalah kebijakan tertulis Pemerintah Desa Kemiren dalam pelestarian tradisi Tumpeng Sewu tahun 2014-2015. Lokasi penelitian adalah Desa Kemiren Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi. Sumber data penelitian ini lebih banyak menggunakan data primer yang diperoleh melalui wawancara, observasi lapangan, dan juga didukung oleh data sekunder yang diperoleh melalui dokumentasi dan studi kepustakaan. Dalam penelitian ini penentuan informan dilakukan dengan menggunakan purposive-snowball sampling. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan wawancara tidak terstruktur dan dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan trianggulasi dan teknik analisis data dalam penelitian ini model interaktif yakni dengan mereduksi data, menyajikan data, dan memverifikasi atau menarik sebuah kesimpulan. Berdasarkan hasil observasi, wawancara dan dokumentasi, hasil penelitian menunjukkan terdapat beberapa kebijakan tertulis Pemerintah Desa Kemiren yang dilakukan dalam Pelestarian Tradisi Tumpeng Sewu sebagai berikut. 1. Pada tahap formulasi Pemerintah Desa Kemiren membuat Surat Keputusan tentang membentuk Lembaga Adat Using pada bulan Mei 2015 dalam rangka memberdayakan, melestarikan dan menumbuhkembangkan serta menjaga adat istiadat sebagai wujud pengakuan masyarakat desa. 2. Pada tahap Penganggaran, Pemdes menganggarkan dana untuk membiayai pelaksanaan kegiatan Tradisi Tumpeng Sewu melalui APBDes dengan sumber dana dari ADD (Anggaran Dana Desa). 3. Pada tahap implementasi Pemdes Kemiren melakukan pembentukan panitia pelaksanaan kegiatan Tradisi Tumpeng Sewu setahun sekali dan bekerja sama dengan Disbudpar Banyuwangi. Panitia yang terlibat adalah Pemdes Kemiren, Karang Taruna, Dinas Kebudayaan dan Pemerintah Kecamatan Glagah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries110910201009;
dc.subjectKEMIRENen_US
dc.subjectTRADISI “TUMPENG SEWU”en_US
dc.titleKEBIJAKAN PEMERINTAH DESA KEMIREN DALAM PELESTARIAN TRADISI “TUMPENG SEWU”en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record