dc.description.abstract | Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut pertama,
alasan pemohon mengajukan permohonan pengesahan perkawinan telah sesuai
dengan pengaturan hukum itsbat nikah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
diatur dalam Pasal 7 ayat (1), (2), dan (3). Sedangkan pengaturan hukum
pencatatan perkawinan diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan Pasal 2 ayat (1), (2) dan diatur pula dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 2 sampai Pasal 9. Kedua, dikabulakannya
permohonan pengesahan perkawinan oleh pengadilan agama Takalar dengan
pertimbangan-pertimbangan bahwa isbat nikah yang diajukan ke Pengadilan
Agama salah satunya berkaitan dengan adanya perkawinan yang dilaksanakan
sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
hal ini ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 3 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam,
permohonan pemohon untuk mengisbatkan nikahnya telah memenuhi ketentuan
Pasal 7 ayat 3 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam tersebut sehingga permohonan
pemohon kepada pengadilan agama Takalar patut dikabulkan dan dapat
dipergunakan rangka pengurusan uang duka dan pensiunan janda veteran pada
kantor PT. TASPEN Cabang Makasar. | en_US |