Show simple item record

dc.contributor.advisorSUPRANOTO
dc.contributor.advisorMAKMUR, Hadi
dc.contributor.authorNOORCAHYA, Erfan Arie
dc.date.accessioned2016-11-16T02:24:11Z
dc.date.available2016-11-16T02:24:11Z
dc.date.issued2016-11-16
dc.identifier.nimNIM090910201002
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/77853
dc.description.abstractDalam bidang transportasi, angkutan umum merupakan sarana penting yang mayoritas digunakan oleh masyarakat kecil dan menengah yang terdiri atas buruh, ibu rumah tangga, mahasiswa, pelajar, dan lain-lain. Tentang keberadaan angkutan umum, pemerintah melalui Menteri Perhubungan mengeluarkan keputusan yang mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum yaitu dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 35 Tahun 2003, sehingga perusahaan angkutan umum dalam peranannya yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas harus dijalankan sesuai izin trayek yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Begitu juga dengan keberadaan angkutan umum di wilayah Kabupaten Blitar yang dalam hal ini adalah kewenangan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Blitar. Berdasarkan Peraturan Bupati Blitar Nomor 39 Tahun 2011 pada bagian kelima pasal 17, disebutkan bahwa Bidang Angkutan mempunyai fungsi sebagai pemberi izin atas segala jenis usaha yang berhubungan dengan jasa angkutan. Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kbaupaten Blitar diketahui bahwa armada trayek angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kabupaten Blitar berjumlah 297 unit yang melayani 21 trayek dari 23 trayek yang ditetapkan dengan rincian kendaraan yang masih berlaku izin trayeknya adalah 35 unit sedangkan yang tidak berlaku izin trayeknya adalah 262 unit. Dari data itu juga dapat diketahui bahwa dari seluruh unit angkutan hanya 11,78% saja yang berizin resmi, dan 88,22% sudah kadaluwarsa. Menurut Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Publik yang dihimpun oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2014 SKPD Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Blitar memperoleh kriteria Baik Sekali dengan skor nilai 33 dan masuk nominasi urutan pertama dari hasil penialaian pelayanan publik. Kriteria baik sekali yang diperoleh Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Blitar dalam hal pelayanan publik tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan yang terjadi di lapangan yang menemukan data bahwa pada Tahun 2015 terdapat 88,22% izin trayek yang tidak berlaku karena beberapa hal, misalnya lamanya proses membuat perizinan trayek, adanya biaya-biaya tambahan yang muncul dan harus ditanggung oleh pemohon di luar dari ketentuan yang berlaku, dan masih ada calo yang bisa mengurus izin trayek di Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Blitar. Lamanya proses pemberian izin trayek ini dikarenakan izin trayek yang seharusnya bisa selesai dalam waktu satu hari, menjadi satu minggu bahkan bisa lebih. Dari fenomena tersebut maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai kinerja pegawai bagian angkutan dalam proses pemberian izin trayek oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Blitar. Dalam penelitian ini akan difokuskan untuk meneliti kinerja pegawai bidang angkutan yang terdiri kepala bidang angkutan, kepala seksi parkir, kepala seksi angkutan orang dan barang, kepala seksi terminal, dan satu staf karena pegawai inilah yang bertugas memberikan pelayanan izin trayek pada pemohon di Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Blitar. Jenis dan tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kuantitatif dengan sasaran penelitian pada kinerja pegawai bagian angkutan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Blitar pada proses pemberian izin trayek. Populasi dalam penelitian ini 35 pemohon izin trayek yang memasukkan satu kali perizinan trayek di Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Blitar pada tahun 2015. Teknik pengambilan sampel dengan metode sampling jenuh yakni semua populasi dijadikan sampel sehingga jumlah sampelnya juga 35 pemohon izin trayek. Dalam penelitian ini hanya terdapat satu variabel, yakni kinerja pegawai bagian angkutan. Untuk menilai kinerja pegawai ini akan diukur menggunakan empat inidikator sesuai dengan apa yang dikemukakan Kumorotomo (dalam Dwiyanto 2008:52) yakni efektivitas, efisiensi, keadilan, dan daya tanggap. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, kuesioner, studi pustaka, dan dokumentasi. Hasil pengumpulan data ini nantinya akan dianalisis dengan teknik analisis data deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja pegawai dalam proses pemberian izin trayek oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Blitar berdasarkan indikator efisiensi sebesar 63,43%, berdasarkan indikator efektivitas sebesar 48,86%, berdasarkan indikator keadilan sebesar 47%, berdasarkan indikator daya tanggap sebesar 50,04%. Secara umum prosentase kinerja pegawai bidang angkutan di Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Blitar dapat dikatagorikan kurang baik dalam perizinan trayek. Dari hasil perbandingan setiap indikator terlihat bahwa prosentase terendah diperoleh dari indikator keadilan yang mendapat skor nilai sebesar 47% dan skor tertinggi diperoleh dari indikator efisiensi yang mendapat skor 63,43%. Terkait dengan hasil penelitian ini, ada dua saran yang dapat penulis rekomendasikan kepada pegawai bidang angkutan di Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Blitar dalam pemberian izin trayek pada pemohon. Saran pertama pegawai bidang angkutan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Blitar hendaknya melakukan perizinan trayek pada pemohon sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku karena banyaknya orang yang enggan melakukan pengurusan perizinan trayek karena lamanya proses membuat perizinan, adanya biaya tambahan, dan kurangnya pemahaman bagi para pemohon izin trayek mengenai mekanisme pelayanan permohonan izin trayek sehingga lebih cenderung mengurusnya kepada calo yang harganya lebih mahal daripada harus mengurus sendiri ke Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Blitar. Saran Kedua indikator keadilan merupakan indikator yang mendapat nilai terendah dari indikator yang ada. Oleh karena itu, saran yang dapat peneliti berikan terkait hal ini adalah hendaknya pegawai bidang angkutan di Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Blitar dapat bersikap adil pada semua pemohon trayek tanpa membeda-bedakan dalam hal cepat tidaknya pelayanan yang diberikan, biaya yang harus ditanggung pemohon, persyaratan perizinan trayek, dan denda yang harus dibayar pemohon ketika terjadi keterlambatan. Sehingga harapannya adalah dalam melakukan prosedur perizinan trayek, pegawai bidang angkutan di Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Blitar harus sesuai dengan SOP dan aturan yang ada.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries090910201002;
dc.subjectKinerja Pegawaien_US
dc.subjectPemberian Izin Trayeken_US
dc.titleKINERJA PEGAWAI DALAM PROSES PEMBERIAN IZIN TRAYEK OLEH DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI, DAN INFORMATIKA KABUPATEN BLITARen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record