dc.description.abstract | Di Indonesia, khususnya dalam kehidupan masyarakat adat, tujuan dari lahirnya seorang anak yang merupakan hasil perkawinan adalah untuk melanjutkan dan menyambung estafet keturunan serta mewarisi harta kekayaan keluarganya. Mempunyai seorang anak merupakan karunia yang dibanggakan dalam sebuah keluarga, tetapi tidak semua keluarga dapat menikmati rasanya membesarkan seorang anak seperti keluarga lainnya. Beberapa keluarga mengalami kesulitan untuk mempunyai keturunan meskipun telah menjalin rumah tangga selama bertahun-tahun. Akibatnya, tidak ada anak yang menjadi penerus keturunan silsilah keluarga dan kerabat keluarga tersebut. Pelaksanaan pengangkatan anak di Indonesia setiap daerah berbeda karena dilakukan sesuai dengan hukum adat didaerah yang bersangkutan.
Salah satu daerah di Indonesia yang masih kental dengan perilaku adatnya adalah Desa Wonokerto dengan Suku Tengger sebagai suku mayoritas. Suku Tengger merupakan salah satu suku yang menempati pulau Jawa, khususnya provinsi Jawa Timur. Pengangkatan anak di Desa Wonokerto ini misalnya pernah terjadi pada beberapa kepala keluarga. Pengangkatan anak pada suku Tengger yang bermukim di daerah ini pernah terjadi pada beberapa kepala keluarga. Dalam hukum adat, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah timbulnya hak dan kewajiban anak tersebut terhadap orang tua angkatnya dan dirinya sendiri. Karena statusnya yang merupakan anak angkat dalam suatu keluarga, hal ini kemudian menimbulkan masalah baru terutama dalam pewarisan harta wariasan orang tua angkatnya.
Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah: pertama, mengenai prosedur pengangkatan anak menurut hukum adat Tengger di Desa Wonokerto Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo; kedua, mengenai kedudukan hukum anak angkat terhadap harta warisan orang tua angkatnya menurut hukum adat Tengger di Desa Wonokerto Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo; ketiga, mengenai bagian harta warisan yang diterima oleh anak angkat sebagai ahli waris orang tua angkatnya menurut hukum adat Tengger di Desa Wonokerto Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo.
Penyusunan skripsi ini memiliki tiga tujuan yaitu: pertama, untuk mengetahui dan memahami prosedur pengangkatan anak angkat di Desa Wonokerto Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo; kedua, untuk mengetahui dan memahami kedudukan hukum anak angkat terhadap harta warisan orang tua angkatnya menurut hukum adat Tengger di Desa Wonokerto Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo; ketiga, untuk mengetahui dan memahami besar bagian harta warisan yang diterima oleh anak angkat sebagai ahli waris orang tua angkatnya menurut hukum adat Tengger di Desa Wonokerto Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo. Tipe penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian bersifat yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti atau menelaah data primer atau data dasar di lapangan atau terhadap masyarakat. Dalam penelitian ini dititikberatkan pada penelitian lapangan yaitu berupa wawancara dengan narasumber yang terkait dan
xiii
berhubungan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Untuk melengkapi data yang diperoleh dari penelitian yang dilakukan di lapangan dilakukan telaah dokumen atau studi kepustakaan yang berhubungan dengan pokok permasalahan yang akan dibahas sebagai data sekunder. Dalam skripsi ini pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif merupakan tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif, yaitu apa yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan, dan perilaku nyata dan yang diteliti dan di pelajari adalah objek penelitian yang utuh.
Kesimpulan dari penulisan ini adalah sebagai berikut: pertama, prosedur pengangkatan anak di desa Wonokerto Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo ada 2 (dua) yang digunakan yakni melalui Pengadilan dan berdasarkan adat istiadat daerah setempat; kedua,kedudukan hukum anak angkat terhadap harta warisan orang tua angkatnya yakni anak angkat berhak mewarisi harta orang tua angkatnya. Harta warisan yang diwariskan kepada anak angkat ini dilakukan dengan cara musyawarah bersama keluarga besar dari orang tua angkat dengan pembagian harta waris yang sama rata dan telah disepakati bersama oleh keluarga besar dari orang tua angkat; ketiga, bagian harta warisan orang tua angkat yang diterima oleh anak angkat tersebut seluruhnya akan diterima oleh anak angkat karena anak angkat tersebut sudah dianggap seperti anak kandung. | en_US |