Show simple item record

dc.contributor.advisorMAKMUR, Hadi
dc.contributor.advisorPUSPITA, Yeni
dc.contributor.authorPRIMAVERA, Edo Amrizal
dc.date.accessioned2016-11-15T02:32:23Z
dc.date.available2016-11-15T02:32:23Z
dc.date.issued2016-11-15
dc.identifier.nimNIM130903101038
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/77769
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata (PKN) ini dilaksanakan pada Dinas Penglola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Lumajang mulai tanggal 22 Februari sampai dengan tanggal 22 Maret 2016, dengan membantu pelaksanaan administrasi perpajakan di Bidang Penetapan, Verifikasi Lapangan, Rekap Data Zona Nilai Tanah dan Instensifikasi Pajak Dinas Penglola Keuangana dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Lumajang. Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui dan memahami mekanisme penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Lumajang. Data-data dalam laporan Praktek Kerja Nyata (PKN) menggunakan metode observasi, wawancara, studi pustaka, dan penghitungan. Pada saat ini pajak merupakan sumber penerimaan negara yang cukup signifikan besarnya. Salah satu jenis pajak yang walaupun kontribusinya terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan kecil, tapi sangat berarti bagi Pemerintah Daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tempat terhutangnya PBB yaitu di wilayah Kabupaten atau Kota yang meliputi objek pajak, sedangkan Subjek PBB adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan. Berdasarkan Undang-Undang No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yang dimaksud dengan Pajak Bumi dan Bangunan viii Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disebut dengan PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan untuk sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Sedangkan yang disebut dengan Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Tujuan dari penulisan Praktek Kerja Nyata ini adalah: 1 ) Mempelajari dan menganalisis unsur materi yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan khususnya perhitungan PBB berdasarkan NJOP PBB di Kabupaten Lumajang. 2) Dapat membantu pegawai Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang dalam melaksanakan tugasnya seperti verifikasi lapangan, menginput data pembayaran pajak, dan melakukan rekap data Zona Nilai Tanah di Kabupaten Lumajang. PBB dilaksanakan dengan peraturan daerah yang berlaku namun masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi yaitu internal dan eksternal. Kendala internal yaitu adanya prosedur struktur organisasi belum dijalankan dengan baik mengingat masih kurangnya sumber daya manusia. Sedangkan eksternal yaitu adanya upaya menghindari pajak dari masyarakat masih cukup besar.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130903101038;
dc.subjectPerhitungan Pajak Bumi dan Bangunanen_US
dc.subjectNilai Jual Objek Pajaken_US
dc.subjectAset Daerahen_US
dc.titleMEKANISME PERHITUNGAN PBB BERDASARKAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) PADA DINAS PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN LUMAJANGen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record