dc.description.abstract | Praktek Kerja Nyata (PKN) ini dilaksanakan pada Dinas Penglola
Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Lumajang mulai tanggal 22
Februari sampai dengan tanggal 22 Maret 2016, dengan membantu pelaksanaan
administrasi perpajakan di Bidang Penetapan, Verifikasi Lapangan, Rekap Data
Zona Nilai Tanah dan Instensifikasi Pajak Dinas Penglola Keuangana dan Aset
Daerah (DPKAD) Kabupaten Lumajang. Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN)
adalah untuk mengetahui dan memahami mekanisme penetapan Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) di Kabupaten Lumajang. Data-data dalam laporan Praktek Kerja
Nyata (PKN) menggunakan metode observasi, wawancara, studi pustaka, dan
penghitungan.
Pada saat ini pajak merupakan sumber penerimaan negara yang cukup
signifikan besarnya. Salah satu jenis pajak yang walaupun kontribusinya terhadap
penerimaan pajak secara keseluruhan kecil, tapi sangat berarti bagi Pemerintah
Daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Tempat terhutangnya PBB yaitu di wilayah Kabupaten atau Kota yang meliputi
objek pajak, sedangkan Subjek PBB adalah orang pribadi atau Badan yang secara
nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi,
dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
Berdasarkan Undang-Undang No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah, yang dimaksud dengan Pajak Bumi dan Bangunan
viii
Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disebut dengan PBB-P2 adalah pajak
atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
orang pribadi atau Badan untuk sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan
yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Sedangkan yang disebut dengan Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi
yang ada di bawahnya. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau
dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
Tujuan dari penulisan Praktek Kerja Nyata ini adalah: 1 ) Mempelajari dan
menganalisis unsur materi yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan
khususnya perhitungan PBB berdasarkan NJOP PBB di Kabupaten Lumajang. 2)
Dapat membantu pegawai Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
Lumajang dalam melaksanakan tugasnya seperti verifikasi lapangan, menginput
data pembayaran pajak, dan melakukan rekap data Zona Nilai Tanah di
Kabupaten Lumajang. PBB dilaksanakan dengan peraturan daerah yang berlaku
namun masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi yaitu internal dan
eksternal. Kendala internal yaitu adanya prosedur struktur organisasi belum
dijalankan dengan baik mengingat masih kurangnya sumber daya manusia.
Sedangkan eksternal yaitu adanya upaya menghindari pajak dari masyarakat
masih cukup besar. | en_US |