Show simple item record

dc.contributor.advisorNUGROHO, RIZAL
dc.contributor.advisorATIKAH, WARAH
dc.contributor.authorNURDIANSYAH
dc.date.accessioned2016-11-14T03:42:47Z
dc.date.available2016-11-14T03:42:47Z
dc.date.issued2016-11-14
dc.identifier.nim110710101081
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/77637
dc.description.abstractPembangunan nasional bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, salah satu wujud pembangunan nasional dapat melalui pembangunan ekonomi yang berasal dari sektor pajak. Dalam mendukung upaya pembangunan nasional dapat dilakukan suatu penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimana pemerintahan daerah diberikan wewenang untuk memungut pajak daerah yang bukan menjadi urusan pemerintahan pusat yang salah satunya adalah dalam pemungutan pajak restoran. Di wilayah Kabupaten Jembrana, banyak berdiri usaha rumah makan yang dikelola oleh perorangan, sehingga pemerintah daerah Kabupaten Jembrana membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran. Pajak restoran dikenakan kepada pemilik restoran (wajib pajak) terhadap jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh restoran dari konsumen/pembelien_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPembangunan nasional bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyaten_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PEMILIK RESTORAN SEBAGAI WAJIB PAJAK BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA NOMOR 3 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK RESTORANen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record