dc.description.abstract | Berdasarkan uraian diatas yang diperoleh dari hasil Praktek Kerja Nyata tentang pelaksanaan Administrasi Keuangan yang dilaksanakan di Perum Pegadaian Cabang Bondowoso, dapat disimpulkan sebagai berikut : 1. Administrasi Pemberian Kredit a. Penaksir menetapkan besarnya nilai taksiran harang jaminan dan mencatat pada Formulir Pennintaan Kredit serta menerbitkan Surat Bukti Kredit (SBK). b. Berdasarkan Surat Bukti Kredit dicatat dalam Laporan Harlan Kas , Buku Kredit dan pelunasan , Buku Kas ( rangkap dua ), dan Rekapitulasi Kredit serta Ikhtisar Kredit dan pelunasan. c. Bagian gudang menerima barang jaminan dan dicatat dalam Buku gudang. Administrasi Pelunasan Kredit a. Berdasarkan Surat Bukti Kredit ( SBK ) dari nasabah dihitung besarnya sewa modal dan besarnya uang pinjaman yang hams dibayar oleh nasabah. b. Berdasarkan SBK badan yang diterima dari kasir dicatat dalam Buku Kredit clan Pelunasan, Rekapitulasi pelunasan, serta Buku Kontrol Pelunasan. c. Kitir guar SBK yang diterima dari kasir digunakan sebagai dasar untuk mengambil barang jaminan. d. Mencocokkan nomor slip pengambilan barang jaminan yang diterima dari nasabah dengan nomor kitir yang ada pada barang jaminan kemudian mencatat pada Buku Gudang. | en_US |