Show simple item record

dc.contributor.authorINDRA SUKMA SETIAWAN
dc.date.accessioned2013-12-10T10:24:38Z
dc.date.available2013-12-10T10:24:38Z
dc.date.issued2013-12-10
dc.identifier.nimNIM070710191112
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7705
dc.description.abstractPutusan Mahkamah Agung Nomor 2379 K/Pid.Sus/2010 dengan Terdakwa Aguswandi Tanjung, merupakan salah satu putusan dengan pokok perkara tindak pidana pencurian aliran listrik, Terdakwa dihadapkan di muka persidangan oleh karena menurut Jaksa Penuntut Umum terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana pencurian. Dalam surat dakwaan jaksa yang tertulis di dalam putusan Mahkamah Agung tersebut di atas, di katakan bahwa terdakwa pada tanggal 7 Agustus 2009 sampai dengan tanggal 8 September 2009 atau setidaknya pada bulan Agustus sampai dengan bulan September 2009 atau setidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2009 bertempat di Apartemen ITC Roxy Mas Lantai 7 No. 8 Jln. KH. Hasyim Ashari Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir Jakarta Pusat atau setidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya. Telah menggunakan tenaga listrik yang menurut Jaksa Penuntut Umum bukan merupakan hak dari terdakwa. Terdakwa menggunakan tenaga listrik tersebut, oleh karena aliran listrik di dalam kamar terdakwa dan atau ruangan apartemen terdakwa diputus secara sepihak oleh PT. Jakarta Sinar Intertrade. Kemudian terdakwa dihadapkan di muka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikkan atau Pasal 363 ayat (1) butir 3 KUHP. Dari putusan Mahkamah Agung tersebut yang menjadi permasalahan yang pertama yaitu mengenai ketidaksesuaian tindak pidana yang di dakwakan terhadap terdakwa dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan. Kemudian permasalahan yang kedua yaitu mengenai apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hukum Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sebelum mengadili sendiri terdakwa dan diputus bebas dari segala tuntutan hukum. Untuk menjawab isu hukum yang timbul penulis menggunakan metode penulisan dalam skripsi ini secara yuridis normatif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710191112;
dc.subjectTINDAK PIDANA PENCURIAN LISTRIKen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN LISTRIKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record