dc.description.abstract | Ungkapan Tak kenal maka tak sayang di atas, menjadi dasar imperatif
dalam memperkenalkan bahasa daerah sejak dini kepada anak. Dengan
mengenal bahasa daerah lebih dini, berpeluang menjadikan anak menyayangi
bahasa daerahnya. Semangat tersebut memungkinkan adanya ekualitas
dalam pembinaan dan pengembangan bahasa-bahasa daerah dengan bahasa
Indonesia, sebagai bahasa Negara.
Secara yuridis, “Bahasa negara adalah bahasa Indonesia,” demikianlah
kalimat yang tertuang pada pasal 36, bab XVI, Undang Undang Dasar 1945.
Dalam kedudukannya sebagai bahasa negara tersebut, bahasa Indonesia
berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, sebagai bahasa pengantar di
sekolah, sebagai bahasa di dalam menjalankan administrasi pemerintahan,
sebagai alat perhubungan tingkat nasional, serta sebagai bahasa pendukung
ilmu pengetahuan. Selain itu, bahasa Indonesia juga sebagai bahasa
nasional, yaitu bahasa kesatuan dalam politik, sosial, dan budaya (Halim,
1980:24). Berdasarkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia itu, perlu
adanya pembinaan dan pengembangan yang antara lain dilakukan dengan
menyebarluaskan pemakaian bahasa Indonesia yang perlu ditangani secara
serius dan terus-menerus. | en_US |