dc.description.abstract | elanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diperiksa dengan acara
pemeriksaan cepat. Menurut Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) ada 3 (tiga) macam acara pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan
Negeri, yaitu:
1. Acara Pemeriksaan Biasa,
2. Acara Pemeriksaan Singkat,
3. Acara Pemeriksaan Cepat, yang terbagi ke dalam dua acara pemeriksaan,
yaitu :
a. Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan,
b. Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan.
Pengendara yang tidak mempergunakan kelengkapan berkendara
merupakan pelanggaran tertentu terhadap Undang–Undang Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana
dimaksud oleh Pasal 211 KUHAP.
Menurut Hukum Pidana seseorang yang melakukan suatu tindak pidana
untuk dapat dipidana harus mempunyai pertanggungjawaban pidana atau
kesalahan sesuai dengan “Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan”, namun ada pula
seseorang yang melakukan tindak pidana dapat dipidana tanpa melihat ada
tidaknya kesalahan. Seseorang yang dipidana tanpa mensyaratkan adanya
kesalahan atau pertanggungjawaban pidana dalam kepustakaan dikenal dengan
“Strict Liability”.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka penulis tertarik untuk menulis
skripsi tentang “STRICT LIABILITY TERHADAP PENGENDARA YANG
TIDAK MEMPERGUNAKAN KELENGKAPAN BERKENDARA”.
Permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini ialah 1. Apakah
bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pengendara yang tidak menggunakan
perlengkapan berkendara, 2. Apakah sanksi yang dijatuhkan bagi pengendara
yang tidak menggunakan perlengkapan berkendara. | en_US |