dc.description.abstract | ukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan manusia
dalam masyarakat. Hukum diperlukan untuk mengatur masyarakat itu sendiri.
Hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang tidak. Seseorang dalam
bermasyarakat dapat melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu seseorang
dapat melakukan tindak kejahatan. Salah satu pengaruh buruk yang cukup besar
dan beragam diluar dirinya hal itu yang membuat seseorang dapat terlibat dalam
tindak pidana, misalnya tindak pidana penganiayaan. Menurut Satochid
Kartanegara, Penganiayaan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan
sengaja untuk menimbulkan rasa sakit (pijn) atas luka (letsel) pada tubuh orang
lain.
Dalam putusan perkara PN.Koto Baru nomor: 84/Pid.B/2011/PN.KBR telah
terjadi tindak pidana kekerasan dan penganiayaan. Dalam kasus ini terdakwa
diputus bebas oleh hakim, sedangkan Jaksa Penuntut Umum berharap agar hakim
menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan karena bersalah melakukan tindak
pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
jo Undang-Undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dari uraian di
atas penulis mengangkat 2 permasalahan yaitu Kesatu, apakah dakwaan Penuntut
Umum dalam perkara nomor:84/Pid.B/2011 Pengadilan Negeri Koto Baru telah
sesuai dengan fakta persidangan?. Kedua, apakah pertimbangan hakim yang
menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam perkara nomor:84/Pid.B/2011
Pengadilan Negeri Koto Baru sesuai dengan tujuan pemidanaan?
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa
mengenai dakwaan Penuntut Umum dalam Putusan Nomor : 84/ Pid.B/2011/
PN.KBR dengan kesesuaian fakta persidangan serta untuk mengetahui kesesuaian
pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor :84/Pid.B/2011/PN.KBR dengan
tujuan pemidanaan.
Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif,
pendekatan masalah adalah pendekatan undang-undang (statute approach), studi
kasus (case study) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Metode
pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer (KUHP, KUHAP, dan Putusan PN.Koto Baru Nomor: 84/Pid.B/2011/PN.KBR)
dan sumber bahan hukum sekunder (buku-buku, literatur-literatur). | en_US |