Show simple item record

dc.contributor.authorDWI RATNA NINGSIH
dc.date.accessioned2013-12-10T09:53:11Z
dc.date.available2013-12-10T09:53:11Z
dc.date.issued2013-12-10
dc.identifier.nimNIM080710101103
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7682
dc.description.abstractKemajuan teknologi membawa perubahan yang cukup signifikan dari pemanfaatan Internet dalam kehidupan manusia yaitu adanya perubahan pola hubungan dari yang semula menggunakan kertas (paper) menjadi nirkertas (paperless). Oleh karena itu, terjadi perubahan pula pada berbagai transaksi yaitu transaksi konvensional menuju transaksi elektronik (e-commerce). Berpindahnya pola hubungan tersebut menimbulkan masalah hukum seperti keabsahan suatu dokumen elektronik yang bersifat paperless, kekuatan pembuktian dokumen elektronik tersebut, serta upaya hukum apa yang dapat ditempuh apabila terjadi sengketa tanda tangan elektronik. Tujuan penulisan skripsi ini adalah : (1) untuk mengetahui dan memahami keabsahan suatu dokumen akibat tiadanya tanda tangan dalam paperless transaction, (2) untuk mengetahui dan memahami kekuatan hukum tanda tangan elektronik sebagai alat bukti, (3) untuk mengetahui dan memahami upaya hukum yang dapat ditempuh jika ada sengketa tanda tangan elektronik. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini bersifat yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisa yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif kualitatif. Setelah dilakukan pembahasan atas rumusan masalah yang telah ditetapkan sebelumnya dengan menggunakan metodologi tersebut maka hasilnya adalah : (1) tiadanya tanda tangan pada kontrak transaksi elektronik (e-commerce) yang bersifat paperless transaction telah memenuhi syarat sahnya perjanjian atau dokumen yang sah, karena pada kontrak transaksi elektronik (e-commerce) yang bersifat paperless transaction terdapat tanda tangan elektronik (digital signature) yang memiliki fungsi dan tujuan yang sama dengan tanda tangan pada kontrak transaksi konvensionalen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101103;
dc.subjectDIGITAL SIGNATUREen_US
dc.titleASPEK HUKUM TANDA TANGAN ELEKTRONIK (DIGITAL SIGNATURE) DALAM KONTRAK TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record