dc.description.abstract | Tujuan perkawinan yakni mendirikan suatu kehidupan berkeluarga yang
damai, bahagia dan sejahtera. Makna dari perkawinan menjadi lebih dalam karena
selain melibatkan kedua keluarga juga lebih berarti untuk melanjutkan keturunan,
keturunan merupakan hal penting dari gagasan melaksanakan perkawinan. Namun
kehadiran seorang anak dalam suatu keluarga tidak selamanya merupakan suatu
kebahagiaan. Hal ini biasanya terjadi apabila seseorang wanita yang tidak
bersuami melahirkan anak, hal ini merupakan suatu aib bagi keluarganya. Anak
yang lahir dari seorang wanita yang tidak mempunyai suami atau laki -laki bukan
suaminya, dinamakan anak luar kawin. Adanya anak luar kawin itu akan
menimbulkan banyak pertentangan diantara keluarga maupun didalam masyarakat
mengenai kedudukan dan hak anak tersebut. Berdasarkan latar belakang diatas
penulis akan membahasnya dalam skripsi berjudul “ KEDUDUKAN ANAK
LUAR KAWIN DALAM WARISAN MENURUT UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN”.
Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini adalah : pertama,
Bagaimana kedudukan mengenai anak luar kawin menurut Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebelum dan setelah adanya putusan
dari Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 ?. Kedua, Bagaimana
kedudukan anak luar kawin dalam pembagian warisan dari harta warisan orang
tua biologisnya menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan ?
Penulisan ini mempunyai dua macam tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan
khusus. Tujuan umun penulisan skripsi ini untuk memenuhi dan melengkapi
sebagian dari syarat-syarat serta tugas-tugas mencapai gelar Sarjana Hukum
sesuai dengan kurikulum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus
yang hendak dicapai yaitu: pertama, Untuk mengetahui dan menganalisa lebih
dalam bagaimana status/kedudukan mengenai anak luar kawin setelah berlakunya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. | en_US |