dc.description.abstract | Surat dakwaan adalah surat yang dibuat Penuntut Umum atas dasar berita
acara pemeriksaan yang diterimanya dari penyidik yang memuat uraian secara
cermat, jelas, dan lengkap tentang rumusan tindak pidana yang dilakukan oleh
seseorang atau beberapa orang. Fakta persidangan adalah segala yang ada dan apa
yang ditemukan di sidang oleh pihak dalam proses, antara lain penuntut umum, saksi
ahli, terdakwa, penasehat hukum, dan saksi korban. Surat dakwaan dan fakta
persidangan juga sebagai dasar Hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana
diatur dalam pasal 182 ayat (4) KUHAP. Selain itu Hakim dalam menjatuhkan
putusan harus berdasarkan dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa
suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah
melakukannya diatur dalam pasal 183 KUHAP. Ketika surat dakwaan yang dibuat
Penuntut Umum tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa maka harus bebas, sehingga
hakim harus menemukan hukum yang sesuai dengan perbuatan terdakwa. Seperti
dalam putusan nomor: 923/PID.Sus/2011/PN.TNG Penuntut Umum mendakwakan
terdakwa dengan dakwaan tunggal dan ternyata pasal yang didakwakan tidak terbukti,
sehingga hakim menjatuhkan pasal diluar yang didakwakan karena pemeriksaan
dimuka sidang terbukti bahwa terdakwa melakukan tindak pidana yang tidak
didakwakan. Permasalahan yang akan diangkat oleh penulis yang pertama adalah
apakah bentuk dakwaan Penuntut Umum dalam perkara nomor:
923/PI.Sus/2011/PN.TNG sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa? Permasalahan
Kedua adalah apakah pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor:
923/PID.Sus/2011/PN.TNG sudah sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan?
Tujuan yang hendak dicapai pada penulisan skripsi ini adalah yang pertama,
untuk menganalisis dan kesesuaian bentuk dakwaan Penuntut Umum dalam perkara
nomor:923/PID.Sus/2011/PN.TNG dengan perbuatan terdakwa. Kedua, menganalisis
dan kesesuaian pertimbangan hakim dengan fakta dipersidangan. Manfaat yang
dicapai pana penulisan ini adalah yang pertama, dapat mengetahui tepat atau tidaknya
bentuk dakwaan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa. Kedua, dapat memahami
kesesuaian antara pertimbangan Hakim dengan fakta-fakta persidangan.
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah tipe penelitian yuridis
normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang untuk menguji
penerapan hukum yang ada, sehingga tidak beranjak dari Undang-Undang yang
berlaku. Sedangkan penulis menggunakan pendekatan konseptual karena Undang-
Undang tidak mengatur secara jelas tentang teori pembuktian, dan bentuk surat
dakwaan sehingga penulis membutuhkan pendapat ahli hukum tentang teori pembuktian, dan bentuk surat dakwaan.
Kesimpulan pertama terdakwa didakwa dengan bentuk dakwaan tunggal pasal
111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika padahal
seharusnya Penuntut Umum mendakwa dalam bentuk dakwaan subsidair dengan
menambahkan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga surat dakwaan Penuntut Umum tidak sesuai dengan
perbuatan terdakwa. Kesimpulan kedua, pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor:
923/PID.Sus/2011/PN.TNG telah sesuai dengan fakta persidangan karena hakim telah
melakukan pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif dan melihat alat
bukti yang ada serta didukung keyakinannya dalam melihat fakta yang terungkap
disidang pengadilan. Saran dari penulis ada 2 (dua) yaitu pertama, seharusnya
Penuntut Umum merumuskan dan memilih bentuk surat dakwaan yang sesuai dengan
perbuatan terdakwa agar terdakwa tidak lolos dari jerat hukum. Kedua, hakim sudah
seharusnya memiliki berbagai pertimbangan hukum yang sesuai dengan perbuatan
terdakwa. Pertimbangan tersebut harus didasarkan pada alat bukti dan keyakinannya
dengan melihat fakta yang terungkap disidang pengadilan. Fakta persidangan dan
surat dakwaan memiliki peranan penting bagi hakim, namun ketika pasal yang
didakwakan dalam surat dakwaan oleh Penuntut Umum tidak terbukti maka hakim
dapat melakukan terobosan hukum demi keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum | en_US |