dc.description.abstract | Prinsip dari negara hukum (rechtstaat) adalah adanya jaminan kepastian, ketertiban
dan perlindungan hukum yang berdasarkan pada kebenaran dan keadilan. tersebut
memberikan kewajiban kepada negara, untuk memberikan pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum, yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
kepada warga negara. Salah satu bentuk pelayanan negara kepada rakyatnya yaitu negara
memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memperoleh tanda bukti atau dokumen hukum
yang berkaitan dalam hukum perdata, untuk keperluan tersebut diberikan kepada Pejabat
Umum yang dijabat oleh Notaris. Dan minuta atas akta tersebut menjadi milik negara yang
harus disimpan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Dalam melaksanakan tugas
jabatannya terkadang seorang Notaris berhadapan dengan permasalahan hukum, walaupun
telah berhati-hati dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Permasalahan hukum
tersebut dapat membawanya sampai pada tahap pemeriksaan oleh aparat penegak hukum,
baik pihak penyidik, penuntut umum, atau hakim, dimana hal tersebut dibutuhkan untuk
kepentingan proses peradilan. UUJN telah menempatkan Notaris sebagai pejabat umum yang
menjalankan profesi hukum, karena itu perlu mendapatkan perlindungan hukum adalah
Notaris sebagai suatu profesi bukan Notaris sebagai pribadi. | en_US |