Show simple item record

dc.contributor.advisorSIGIJONO
dc.contributor.advisorOCHTORINA, DYAH
dc.contributor.authorIMAM FAUZI, MOCHAMMAD
dc.date.accessioned2016-08-25T02:08:12Z
dc.date.available2016-08-25T02:08:12Z
dc.date.issued2016-08-25
dc.identifier.nim110710101103
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76732
dc.description.abstractPutusnya perkawinan karena perceraian menurut pasal 149 Kompilasi Hukum Islam ada akibat hukum tersendiri bagi si suami yaitu dengan munculnya kewajiban setelah menjatuhkan talak terhadap istrinya, antara lain dengan memberikan muth’ah untuk menggembirakan bekas istri, memberikan nafkah selama masa „iddah, melunasi mas kawin, dan membayar nafkah untuk anakanaknya. Selain itu ketentuan pembiayaan sesudah bercerai dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan diatur dalam Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi “Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut”. Namun pada masa ini banyak suami yang menceraikan istrinya, kemudian lalai terhadap kewajiban untuk memberikan nafkah kepada bekas anakanaknyaen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectunculnya kewajiban setelah menjatuhkan talak terhadap istrinya, antara lain dengan memberikan muth’ahen_US
dc.titleKEWAJIBAN ORANG TUA MENAFKAHI ANAK PASCA PERCERAIAN (Putusan Nomor: 688/Pdt.G/2014/PA.JB)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record