Show simple item record

dc.contributor.advisorSupranoto
dc.contributor.authorWISUDANINGTYAS
dc.date.accessioned2016-08-19T06:44:29Z
dc.date.available2016-08-19T06:44:29Z
dc.date.issued2016-08-19
dc.identifier.nim130903101027
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76668
dc.description.abstractPraktek kerja nyata ini dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari 2016 sampai dengan tanggal 15 Maret 2016 dengan keterangan pelaksanaan kegiatan: Praktek Kerja Nyata pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi untuk memperdalam prosedur perhitungan, pemungutan, dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pengadaan jasa menggunakan E-Billing pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi secara terperinci lagi. Pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar yang berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi masyarakat. Beberapa jenis penerimaan pajak yaitu dari pajak pusat yang meliputi Pajak penghasilan, Bea Materai, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dari sumber-sumber penerimaan tersebut pajak juga dapat diperoleh dari asas yang berlaku di Indonesia, salah satunya yaitu asas With Holding Tax System yang berarati pemungutan pajak oleh pihak ketiga, dalam hal ini yang dimaksud pihak ketiga yaitu bendahara pemerintah yang telah ditunjuk untuk memungut pajak (Pajak Pertambahan Nilai (PPN)). Bendahara wajib untuk menjalankan tugas Perpajakannya sehingga Bendahara harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak agar administrasi perpajaknnya dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Dalam proses adminstrasi tidak sedikit bendahara yang kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, prosedur mulainya ada transaksi untuk menghitung, memungut, dan mennyetorkan Pajak Pertambahan Nilai. Penghitungan dan pemungutan oleh Bendahara Pemerintah terdapat perbedaan ketikan transaksi dengan sesama Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena harga barang atau jasa yang diberikan oleh PKP rekanan harus dikeluarkan terlebih dahulu PPNnya kemudian dapat dikalikan dengan tarif umum 10%, atau dapat mencari PPN denagan rumus 10/110 dikali jumlah pembayaran yang masih termasuk PPN. PPN kemudian dipungut dan Bendahara mendapatkan Faktur pajak sebagai bukti adanya transaksi dengan PKP rekanan bendahara, selain itu tanda adanya pemungutan PPN tersebut bendahara memebrikan bukti penyetoran PPN ke kas negara melalui SSP atau penyetoran elektronik meggunakan E-Billing dengan menerbitkan kode Billing untuk melakukan pembayaran ditempat yang telah ditentukan. Saat penyetoran pajak yang terutang, proses dahulu menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang harus di isi sebanyak 5 (lima) lembar namun di zaman modern kini fasilitas untuk mempermudah wajib pajak menyetorkan pajak dapat dengan mudah, yakni dengan menggunakan aplikasi elektronik E-Billing. jika kemudahan ini digunakan dengan baik akan bermanfaat untuk wajib pajak yang akan menyetorkan pajak terutangnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang penyetorannya dapat dilakukan setelah transaksi pemungutan PPN dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) rekanan telah membuatkan Faktur Pajak sebagai bukti transaksi sudah jadi. Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa oleh KPP Pratama Banyuwangi menunjukan penerimaan yang tinggi daripada pajak penghasilan pasal 23 atas jasa, namun sebagai instansi yang mengelola pajak di Banyuwangi khusunya PPN, maka administrasi perpajakan yang baik dan benar harus dicontohkan kepada seluruh bendahara intansi pemerintah di Banyuwangi. Penulis dalam melaksanakan Praktek kerja Nyata ini meliputi: 1 ) Mempelajari dan menganalisis unsur materi yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai khususnya Prosedur perhitungan, pemungutan dan penyetoran hingga diketahui jumlah pajak yang dipungut untuk dilaporkan pada akhir pajak. 2) Dapat mengetahui lebih banyak mengenai pemungutan oleh bendaharawan pemerintah di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banyuwangi. 3) Mengetahui bagaimana penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas pengadaan jasa dengan menggunakan EBilling oleh bendahara instansi pemerintah.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectEBillingen_US
dc.subjectPPN Pengadaan Jasaen_US
dc.titlePROSEDUR PERHITUNGAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN MENGGUNAKAN E-BILLING ATAS PPN PENGADAAN JASA PADA KPP PRATAMA BANYUWANGIen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record