Show simple item record

dc.contributor.authorALFIANA RAHMITA IMANIAR
dc.date.accessioned2013-12-10T09:31:09Z
dc.date.available2013-12-10T09:31:09Z
dc.date.issued2013-12-10
dc.identifier.nimNIM070710101134
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/7665
dc.description.abstractalah satu masalah pokok yang banyak dibicarakan Al-Quran adalah kewarisan.Kewarisan pada dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hukum, sedang hukum adalah bagian dari aspek ajaran Islam yang pokok.Oleh karena itu dalam mengaktualisasikan hukum kewarisan yang terdapat dalam Al-Quran, maka eksistensinya harus dijabarkan dalam bentuk praktik faktualnya.Dalam hal ini, pelaksanaan hukum kewarisan harus kelihatan dalam system kekeluargaan yang berlaku dalam masyarakat. Menurut hukum kewarisan bilateral terdapat tiga prinsip kewarisan, yaitu: pertama, ahli waris perempuan sama dengan laki-laki dapat menutup ahli waris kelompok keutamaan yang lebih rendah. Selama masih ada anak, baik laki-laki maupun perempuan, maka datuk ataupun saudara baik laki-laki maupun perempuan sama-sama ter-hijab. Kedua, hubungan kewarisan melalui garis lakilaki sama kuatnya dengan garis perempuan. Karenanya penggolongan ahli waris menjadi ashabah dan zawu al-arham tidak diakui dalam teori ini. Ketiga, ahli waris pengganti (mawali) selalu mewaris, tidak pernah tertutup oleh ahli waris lain (utama). Jadi, cucu dapat mewaris bersama dengan anak manakala orang tuanya meninggal lebih dulu daripada kakeknya dan bagian yang diterimanya sama besarnya dengan yang diterima oleh orang tuanya (seandainya masih hidup). Keberadaan mawali ini merupakan konsep yang benar-benar baru dalam ilmu faraid (waris) dan lebih mencerminkan keadilan. Adapun ide pembaharuan dalam ilmu waris yang dicetuskan Hazairin pada intinya berintikan: pertama, ahli waris perempuan sama dengan laki-laki dapat menutup ahli waris kelompok keutamaan yang lebih rendah. Jadi, selama masih ada anak, baik laki-laki maupun perempuan, maka datuk ataupun saudara baik laki-laki maupun perempuan sama-sama ter-hijab. Kedua, hubungan kewarisan melalui garis laki-laki sama kuatnya dengan garis perempuan. Karenanya penggolongan ahli waris menjadi ashabah dan zawu al-arham tidak diakui dalam teori ini. ketiga, ahli waris pengganti selalu mewaris, tidak pernah tertutup oleh ahli waris lain (utama). Jadi, cucu dapat mewaris bersama dengan anak manakala orang tuanya meninggal lebih dulu daripada kakeknya dan bagian yang diterimanya sama besarnya dengan yang diterima oleh orang tuanya (seandainya masih hidup).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101134;
dc.subjectAHLI WARISen_US
dc.titleKEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI (MAWALI) MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record