Show simple item record

dc.contributor.advisorIRIYANTO, Echwan
dc.contributor.advisorWULANDARI, Laely
dc.contributor.authorSIMARGA, Zenga Chriestiyantora Diyonya
dc.date.accessioned2016-08-11T02:54:16Z
dc.date.available2016-08-11T02:54:16Z
dc.date.issued2016-08-11
dc.identifier.nimNIM100710101156
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76361
dc.description.abstractKesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Penggunaan dakwaan alternatif dalam Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 288/Pid.B/2013/PN.PSP adalah tidak sesuai, karena terdakwa melakukan satu perbuatan penganiayaan terhadap istri dan perbuatan itu menyalahi dua pasal sekaligus dan Penuntu umum seharusnya menggunakan dakwaan subsidair sehingga dijerat dengan dakwaan Pasal 44 ayat (1) dan (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sehingga dapat memberikan efek jera bagi terdakwa. Kedua, Pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian dalam Putusan Nomor 288/Pid.B/2013/PN.PSP yang menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana bersayarat dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undangundang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak sesuai karena seharusnya menggunakan formulasi Pasal 44 ayat (4) dengan suami sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga tersebut. Saran yang diberikan bahwa, Seharusnya Penuntut Umum memperhatikan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP terkait syarat formil dan materiil dalam membuat surat dakwaan untuk memberikan keadilan bagi korban tindak pidana. Seharusnya hakim lebih teliti dalam mencermati fakta yang terungkap di persidangan, sehingga hakim dalam memutus suatu perkara seperti kasus dalam pembahasan tidak terkesan lebih membela terdakwa dan tidak memperjuangkan korban karena dalam hukum pidana kepentingan korban diwakili oleh negara dalam hal ini hakim lah sebagai wakil negara untuk melindungi hak-hak korban. Meskipun surat dakwaan berbentuk alternatif dalam Putusan Nomor 288/Pid.B/2013/PN.PSP. Seharusnya hakim lebih cermat dalam menganalisa kasus posisi, akibat dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa dan tegas untuk menentukan Pasal mana yang lebih tepat untuk dijatuhka kepada terdakwa sekalipun bentuk surat dakwaan yang berbentuk alternatif bukan subsidair.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries100710101156;
dc.subjectPIDANA BERSYARATen_US
dc.subjectKEKERASANen_US
dc.subjectRUMAH TANGGAen_US
dc.titlePENJATUHAN PIDANA BERSYARAT TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PUTUSAN NOMOR 288/PID.B/2013/PN.PSP)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record