dc.description.abstract | Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama,
Penggunaan dakwaan alternatif dalam Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian
Nomor 288/Pid.B/2013/PN.PSP adalah tidak sesuai, karena terdakwa melakukan satu
perbuatan penganiayaan terhadap istri dan perbuatan itu menyalahi dua pasal
sekaligus dan Penuntu umum seharusnya menggunakan dakwaan subsidair sehingga
dijerat dengan dakwaan Pasal 44 ayat (1) dan (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun
2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sehingga dapat
memberikan efek jera bagi terdakwa. Kedua, Pertimbangan hakim dalam Putusan
Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian dalam Putusan Nomor 288/Pid.B/2013/PN.PSP
yang menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana bersayarat dalam
perkara kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undangundang
Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga tidak sesuai karena seharusnya menggunakan formulasi Pasal 44 ayat (4)
dengan suami sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga tersebut. Saran yang
diberikan bahwa, Seharusnya Penuntut Umum memperhatikan ketentuan Pasal 143
ayat (2) KUHAP terkait syarat formil dan materiil dalam membuat surat dakwaan
untuk memberikan keadilan bagi korban tindak pidana. Seharusnya hakim lebih teliti
dalam mencermati fakta yang terungkap di persidangan, sehingga hakim dalam
memutus suatu perkara seperti kasus dalam pembahasan tidak terkesan lebih
membela terdakwa dan tidak memperjuangkan korban karena dalam hukum pidana
kepentingan korban diwakili oleh negara dalam hal ini hakim lah sebagai wakil
negara untuk melindungi hak-hak korban. Meskipun surat dakwaan berbentuk
alternatif dalam Putusan Nomor 288/Pid.B/2013/PN.PSP. Seharusnya hakim lebih
cermat dalam menganalisa kasus posisi, akibat dari tindak pidana yang dilakukan
terdakwa dan tegas untuk menentukan Pasal mana yang lebih tepat untuk dijatuhka
kepada terdakwa sekalipun bentuk surat dakwaan yang berbentuk alternatif bukan
subsidair. | en_US |