Show simple item record

dc.contributor.advisorPRAKOSO, Abintoro
dc.contributor.advisorFANGGI, Rosalind Angel
dc.contributor.authorUTOMO, Yudhistiro Catur
dc.date.accessioned2016-08-11T02:44:35Z
dc.date.available2016-08-11T02:44:35Z
dc.date.issued2016-08-11
dc.identifier.nimNIM110710101159
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/76355
dc.description.abstractKesimpulan dalam skripsi ini adalah pertama, Penjatuhan pidana penjara kepada terdakwa dalam Putusan Nomor: 1110 K/Pid.Sus/2012 dengan Pasal 76 dan 79 huruf c Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran tidak sesuai dikarenakan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 4/PUU-V/2007 ketentuan pidana penjara dalam pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga terdakwa hanya dapat dikenakan pidana denda maksimal seratus juta rupiah.. Kedua, Kewenangan memeriksa hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor: 1110 K/Pid.Sus/2012 sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP karena dalam putusannya Majelis Hakim Judex Facti tidak menerapkan peraturan hukum atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya. Perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dalam surat dakwaan pertama dan dakwaan kedua. Terpenuhi unsur-unsur tindak pidana dakwaan pertama maupun dakwaan kedua tetapi tidak dilanjutkan dengan penjatuhan pidana kepada terdakwa, dalam putusan ini jelas suatu peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya oleh karenanya Mahkamah Agung berhak melakukan pemeriksaan. Saran dalam skripsi ini ada dua yang pertama, dalam kapasitasnya sebagai Hakim Agung, seharusnya Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memutus Putusan Nomor 1110 K/Pid.Sus/2012 mengetahui akan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi yang meyatakan beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Mahkamah Agung. Hakim MA seharusnya banyak mengetahui undangundang yang telah dimintakan pengujian ke Mahkamah Konstitusi, sehingga hal ini tidak kembali terulang. Kedua, Mahkamah Agung dapat melaksanakan tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus permohonan kasasi, jika alasan-alasan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP terpenuhi. Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku. Sehingga seorang Hakim Agung dituntut teliti dalam menentukan apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries110710101159;
dc.subjectPENJATUHAN PIDANAen_US
dc.subjectDOKTER TANPA SURAT IZIN PRAKTIKen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA TERHADAP DOKTER TANPA SURAT IZIN PRAKTIK, TIDAK SESUAI STANDAR PROFESI DAN STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1110 K/Pid.Sus/2012)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record