dc.description.abstract | Rumusan masalah yang dibahas adalah : (1) Apa akibat hukum bagi
perusahaan penerbangan komersial yang melakukan penerbangan di luar pemberian
persetujuan terbang ? (2) Bagaimanakah tanggung jawab hukum otoritas bandara
sebagai pihak pemberi izin penerbangan dan perusahaan penerbangan komersil
yang melakukan penerbangan di luar pemberian persetujuan terbang (flight
approval) ? dan (3) Bagaimanakah peranan pemerintah dalam pengawasan dan
pembinaan di bidang penerbangan komersial ? Metode penelitian dalam penulisan
skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan
yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan
menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan
masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual,
dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan
non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis
deskriptif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah
terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, akibat hukum
bagi perusahaan penerbangan komersial yang melakukan penerbangan di luar
pemberian persetujuan terbang adalah adanya sanksi pidana seagaimana diatur
dalam Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/
195/IX/ 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Persetujuan Terbang dan Pasal 411
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Secara perdata,
pelanggaran tersebut masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum. Perbuatan
melawan hukum tersebut sebagai konsekwensi adanya hubungan hukum antara
perusahaan penerbangan dan penumpang dalam perjanjian pengangkutan udara.
Tanggung jawab hukum otoritas bandara sebagai pihak pemberi izin penerbangan
dan perusahaan penerbangan komersial yang melakukan penerbangan di luar
pemberian persetujuan terbang (flight approval) bahwa Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2009 tentang Penerbangan mendefinisikan tanggung jawab pengangkut
adalah kewajiban perusahaan angkutan udara untuk mengganti kerugian yang
diderita oleh penumpang dan/atau barang serta pihak ketiga. Secara pidana
pertanggungjawaban tersebut adalah melalui hukuman yang dijatuhkan pengadilan,
secara perdata adalah melalui adanya pembayaran sejumlah ganti kerugian. Dengan
demikian dapat diartikan tanggung jawab (liability) adalah kewajiban membayar
ganti kerugian yang diderita pihak lain, misalnya dalam perjanjian pengangkutan
udara, maskapai penerbangan bertangggung jawab atas keselamatan penumpang
dan/atau barang yang diangkutnya sampai di tempat tujuan. Peranan pemerintah
dalam pengawasan dan pembinaan di bidang penerbangan komersial bahwa
Pemerintah dalam hal ini tidak saja membuat kebijakan yang mampu memfasilitasi
dan menata perizinan penerbangan dengan baik namun lebih dari itu pemeintah
juga harus mampu melakukan pengawasan dan pembinaan di bidang perizinan
penerbangan komersial. Tujuan utama dari hal tersebut bermuara kepada ketertiban,
keamanan dan keselamatan penerbangan transportasi udara di Indonesia. | en_US |